Transportasi Darat Masa PPKM Level 4, Kemenhub Akan Periksa Dokumen Syarat Perjalanan

Rabu, 28 Juli 2021 | 08:50 WIB
Transportasi Darat Masa PPKM Level 4, Kemenhub Akan Periksa Dokumen Syarat Perjalanan
Kartu vaksinasi penumpang transportasi umum jarak jauh. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan melakukan pengecekan dokumen syarat perjalanan bertransportasi, terutama pada transportasi darat, secara acak atau random. Yang akan berlangsung di terminal bus, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi meminta agar masyarakat mempersiapkan perjalanannya. Sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan lengkap sesuai yang tertuang dalam SE 56 Tahun 2021.

"Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi, sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak. Jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinasinya," demikian kata Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Penampakan bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.  Sebagai ilustrasi  [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen, misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksinasi maupun hasil tes," lanjutnya.

Baca Juga: Pameran Daring Lexus Immersive World, Peminat Bisa Memesan Layanan Test Drive

Dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen secara acak ini, Kemnhub akan dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan. Tim akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala di terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.

Adapun yang perlu dibawa bagi calon pengguna transportasi moda darah dan laut ini adalah dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes berupa dokumen asli.

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

"Diharapkan dengan mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrean saat pemeriksaan nanti," tutup Dirjen Hubdar Kemenhub.

Baca Juga: Potret Lucinta Luna Pamer Mobil Baru Hasil Keringat Sendiri, Bukan Kaleng-Kaleng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI