Suara.com - Pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) menjadi aturan yang diterapkan masa Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Termasuk di antaranya adalah para pengguna mobil pribadi dan transportasi umum.
Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri, yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.
"Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Disebutkan dalam aturan ini, bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan. Yaitu:
Baca Juga: Wuling Gelar Sentra Vaksinasi COVID-19 Gratis untuk Umum, Ini Syaratnya
- Bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR maksimum 2x24 jam.
- Masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasinasi, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
- Pengguna transportasi dari dan ke daerah level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
- Khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Di samping itu, Wiku Adisasmito juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021.
"Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian COVID-19 yang berasal dari luar Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan Permenkumham ini, di masa PPKM WNA dilarang masuk, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.