Dukung Transportasi MotoGP dan WSBK di Sirkuit Mandalika, Minibus KSPN Lombok Meluncur

Selasa, 27 Juli 2021 | 09:26 WIB
Dukung Transportasi MotoGP dan WSBK di Sirkuit Mandalika, Minibus KSPN Lombok Meluncur
Asisten II Setda NTB H Ridwan Syah (kiri), General Manager Perum Damri Cabang Mataram Sadi (kiri dua), bersama Asisten I Setda NTB Baiq Eva Nurcahyaningsih (kanan), dan Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu M Faozal (kanan dua), meluncurkan secara simbolis minibus angkutan umum untuk mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Lombok, di Mataram, Senin (26/7/2021) [ANTARA/Awaludin].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Pelabuhan Bangsal (salah satu lokasi penyeberangan menuju Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan) di Kabupaten Lombok Utara menuju kawasan Geopark Rinjani di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Kemudian dari Sembalun menuju Desa Wisata Senaru di Kabupaten Lombok Utara.
  2. Pelabuhan Kayangan di Kabupaten Lombok Timur menuju KEK Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah. Naik di terminal Pelabuhan Lombok yang berjarak sekitar 1 km dari dermaga pelabuhan. Hal ini untuk memberi kesempatan warga lokal menyediakan jasa transportasi.
  3. Lombok Epicentrum Mall Mataram menuju Rumah Sakit Umum Provinsi NTB. Rute ini dibuat karena banyak petugas medis yang juga bekerja di Rumah Sakit Internasional Mandalika.
  4. Pelabuhan Lembar ke Bangko-Bangko dan Teluk Sepi, di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Kemudian lanjut ke destinasi Selong Belanak, Mawun, baru masuk ke kawasan sirkuit MotoGP Mandalika.
  5. Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) di Kabupaten Lombok Tengah, menuju Pelabuhan Bangsal di Kabupaten Lombok Utara. Kendaraan nantinya juga bergerak ke kawasan wisata Senggigi di Kabupaten Lombok Barat.

General Manager Perum Damri Cabang Mataram, Sadi menyebutkan payung hukum dari KSPN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 tahun 2009 tentang Pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional, dan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan perihal Jaringan Trayek Angkutan KSPN tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI