Cara Identifikasi Pelat Nomor Kendaraan Palsu Agar Tak Tertipu

Senin, 26 Juli 2021 | 16:30 WIB
Cara Identifikasi Pelat Nomor Kendaraan Palsu Agar Tak Tertipu
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di masa pandemi COVID-19, penawaran sepeda motor second hand atau mobil bekas alias mobkas dengan harga miring banyak dijumpai. Bagi calon peminat, selain spesifikasi motor, pelat nomor Polisi juga harus menjadi perhatian calon pembeli.

Hal ini penting agar tidak mendapatkan motor hasil kejahatan, yang nantinya malah ikut membawa si pemilik baru berurusan dengan hukum.

Mengutip Wahana Honda, ada beberapa cara untuk mengidentifikasi pelat motor. Apakah asli atau palsu, berdasar mengamatan fisik.

Mobil Toyota Fortuner diamanakan lantaran menggunakan plat nomor dinas Polri palsu di traffic light Gereja Santa Maria, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). [Ist]
Mobil Toyota Fortuner diamankan lantaran menggunakan plat nomor dinas Polri palsu di traffic light Gereja Santa Maria, Jatinegara, Jakarta Timur. Sebagai ilustrasi [Ist]

Berikut adalah tips menilik keabsahan pelat nomor Polisi berdasar pengamatan:

Baca Juga: Pertahankan Gelar Juara Olimpiade, Perenang Inggris Adam Peaty Geber Cupra Formentor

1. Lihat material

  • Meski sekilas terlihat sama dengan yang asli, tetap ada perbedaan untuk pelat motor palsu.
  • Tak seperti versi asli, pelat motor palsu terbuat dari besi atau seng non-Samsat.

2. Perhatikan posisi angka dan huruf

  • Jarak antarangka maupun antarhuruf pada pelat palsu tidak ideal, tidak seperti pelat asli dari Samsat.
  • Pada pelat palsu, jarak tiap huruf maupun angka bisa terlalu dekat, atau malah kelewat jauh. Ukuran yang digunakan juga bukan standar pelat Samsat.

3. Cari garis putih

  • Di pelat asli dari Samsat, bisa ditemukan garis putih di dekat pelat nomor.
  • Selain itu, pola dan tulisannya pun jelas.

Sebagai catatan, ada sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu. Barang siapa menggunakan pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dianggap tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunanya harus bersiap menghadapi ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Obituari: Descanse En Paz Hugo Millan, Rider Spanyol yang Wafat di Usia Belia

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI