PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Pemeriksaan STRP

Senin, 26 Juli 2021 | 09:35 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Pemeriksaan STRP
Personel TNI dan petugas kepolisian memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa petugas tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Yaitu periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Aturan perjalanan sama, tapi kami tunggu tertulisnya dari pemerintah," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/7/2021) malam.

Pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja di bidang non kritikal dan non esensial.

Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021. Jumlahnya 100 titik dan bertujuan untuk mengurangi mobilitas.

Pengendar sepeda motor yang tak punya STRP memilih menepi di pinggir jalan kawasan Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)
Pengendara sepeda motor yang tak punya STRP memilih menepi di pinggir jalan kawasan Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM Level 4 ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.

Berikut adalah daftar 100 titik pos penyekatan di Jadetabek:

A. Dalam Kota

1. TL Fatmawati
2. JL Pangeran Antansari
3. Underpass Mampang
4. TL Green Garden
5. TL Coca Cola
6. Underpass Basura
7. Flyover Ladogi
8. Flyover Pesing Arah Timur
9. DI Panjaitan Arah Kampung Melayu
10. Hasyim Ashari (TL Donat)
11. Jembatan Merah
12. Megaria
13. JL Casa Kemayoran
14. JL Benyamin Sueb
15. JL Apron
16. JL Medan Merdeka Timur
17. JL Veteran 3
18. Joglo Raya
19. Pasar Rebo Cijantung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI