Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa petugas tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Yaitu periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Aturan perjalanan sama, tapi kami tunggu tertulisnya dari pemerintah," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/7/2021) malam.
Pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja di bidang non kritikal dan non esensial.
Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021. Jumlahnya 100 titik dan bertujuan untuk mengurangi mobilitas.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM Level 4 ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.
Berikut adalah daftar 100 titik pos penyekatan di Jadetabek:
A. Dalam Kota
1. TL Fatmawati
2. JL Pangeran Antansari
3. Underpass Mampang
4. TL Green Garden
5. TL Coca Cola
6. Underpass Basura
7. Flyover Ladogi
8. Flyover Pesing Arah Timur
9. DI Panjaitan Arah Kampung Melayu
10. Hasyim Ashari (TL Donat)
11. Jembatan Merah
12. Megaria
13. JL Casa Kemayoran
14. JL Benyamin Sueb
15. JL Apron
16. JL Medan Merdeka Timur
17. JL Veteran 3
18. Joglo Raya
19. Pasar Rebo Cijantung
B. Tol Batas Kota
1. GT Cikarang Pusat
2. GT Cibatu
3. GT Cikarang Barat
4. GT Tambun
5. GT Bekasi Timur
6. GT Bekasi Barat
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal Parang
9. Offramp Polda
10. Offramp MPR/DPR
11. Offramp Darmais
12. Offramp Farmasi
13. Offramp Semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Pangeran Antasari
C. Batas Kota
1. Pasar Jumat (Tangsel-Jaksel)
2. Budi Luhur (Tangerang-Jaksel)
3. Kalideres (Tangkot-Jakbar)
4. Panasonic (Depok-Jaktim)
5. Kalimalang (Bekasi Kota-Jaktim)
6. Sumber Arta (Bekasi Kabupaten-Jaktim)
7. Harapan Indah
8. Bintaro
9. Batu Ceper
10. Lenteng Agung (Depok-Jaksel)
D. Wilayah Penyangga
13 Titik Wilayah Bekasi Kabupaten
1. Sasak Jarang-Tambun
2. Kalimalang
3. Kedung Waringin
4. Jababeka (Bundaran Patung Kuda)
5. Cikarang Festival
6. Simpang Pecenongan
7. Stadion Wibawa Mukti
8. Simpang Jalan
9. Simpang Jalan Movieland
10. Simpang Jalan SGC
11. JL Yos Sudarso
12. Terminal Kalijaya
13. Distrik 1 Meikarta
6 Titik Wilayah Tangerang Selatan
1. Legok
2. Gading Serpong
3. JL Camar Bintaro Sektor 3
4. Pamulang JL Raya Bogor
5. JL IR H Juanda
6. Gading Boulevard
1 Titik Wilayah Tangerang Kota
1. Jatiuwung
9 Titik Wilayah Depok
1. Bawah flyover UI
2. JL Komjen M Yasin
3. JL Margonda Raya
4. Gerbang GDC
5. Pertigaan Apotek Margonda
6. Pertigaan Kartini
7. JL Raya Bogor 8
8. JL Raya Parung Ciputat
9. JL Raya Bogor Cilangkap
E. Ruas Sudirman-Thamrin
Arah Utara
1. Bundaran Senayan
2. FX Sudirman
3. Semanggi
4. Bendungan Hilir
5. Karet
6. Setiabudi
7. Dukuh Bawah
8. JL Tanjung Karang
9. Betung
10. Bundaran HI
11. TL Sarinah
12. TL Kebon Sirih
13. Budi Kemuliaan (TL Patung Kuda)
14. Museum
15. RRI
16. Oteva
17. TL Harmoni
Arah Selatan
1. Kedutaan Prancis
2. Sumenep
3. TL HOS Cokroaminoto
4. Dukuh Bawah
5. Setiabudi
6. JL Suryo
7. SCBD
8. Bapindo
9. Menpan
10. Bundaran Senayan