Suara.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengungkap kasus pencurian mobil modus rental. Satu orang pelaku berinisial FT (43) telah diringkus karena tindakan kriminal ini.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu (25/7/2021) mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Romauli boru Tambunan (50), warga Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku melakukan rental atas satu unit Toyota Avanza warna hitam bernomor Polisi BK 1034 OA milik korban dengan alasan untuk keperluan pesta. Dalam proses pinjam pakai itu, pelaku menjanjikan akan membayar uang sewa Rp250 ribu per hari.
"Pelaku merental pada Selasa (6/7/2021). Pelaku memberi DP sebesar Rp500 ribu," jelas Iptu Irwansyah Sitorus.
Dalam perjanjian, mobil akan dikembalikan pada 11 Juli 2021. Namun, pada tanggal yang telah dijanjikan pelaku tidak mengembalikannya.
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku, namun pelaku mengaku bahwa mobil itu sudah dipinjamkan kepada seorang perempuan bernama Depi.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Namun pelaku tidak tahu kemana mobil itu dibawa," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Baca Juga: Cara Anti Mainstream Cegah Pencurian Mobil Canggih, Cuma Modal Kaleng Bekas