Dalam rapat koordinasi dan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Senin (19//2021) diputuskan bahwa pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat hingga Minggu polanya diubah dari melarang hingga mengatur.
Menurutnya, penyekatan kendaraan bermotor yang diterapkan di masa PPKM Darurat 3 Juli 2021, polanya adalah melarang kendaraan bermotor pada sektor non-esensial.
"Pada pelaksanaannya di lapangan, kadang-kadang terjadi perdebatan antara pengendara dengan petugas," katanya.
Sedangkan, pada pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor saat ini, polanya diubah dari melarang menjadi mengatur.
"Kendaraan bermotor yang memiliki pelat nomor sesuai tanggal kalender dan akan berbelanja di pusat Kota Bogor agar menyesuaikan waktunya sehingga tidak terjadi penumpukan," pungkas Kapolresta Bogor Kota.