Turunkan Mobilitas Masyarakat, Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap Jumat-Minggu

Minggu, 25 Juli 2021 | 06:45 WIB
Turunkan Mobilitas Masyarakat, Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap Jumat-Minggu
Anggota Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengendara mobil untuk berputar arah saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam rapat koordinasi dan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Senin (19//2021) diputuskan bahwa pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat hingga Minggu polanya diubah dari melarang hingga mengatur.

Menurutnya, penyekatan kendaraan bermotor yang diterapkan di masa PPKM Darurat 3 Juli 2021, polanya adalah melarang kendaraan bermotor pada sektor non-esensial.

"Pada pelaksanaannya di lapangan, kadang-kadang terjadi perdebatan antara pengendara dengan petugas," katanya.

Sedangkan, pada pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor saat ini, polanya diubah dari melarang menjadi mengatur.

"Kendaraan bermotor yang memiliki pelat nomor sesuai tanggal kalender dan akan berbelanja di pusat Kota Bogor agar menyesuaikan waktunya sehingga tidak terjadi penumpukan," pungkas Kapolresta Bogor Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI