Suara.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor bertujuan memutus rantai COVID-19. Digelar pada Jumat hingga Minggu, 23-25 Juli 2021, fokusnya menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Sabtu (24/7/2021) menyebutkan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini bukan yang pertama kali dilaksanakan di Kota Bogor. Sebelumnya pernah dilaksanakan pada Februari 2021.
"Kebijakan ganjil genap pada Februari lalu berhasil menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen. Harapan kami, pelaksanaan ganjil-genap saat ini juga bisa menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen," papar Kapolresta Bogor Kota.
Dari pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor ini, targetnya menurunkan kasus positif di Kota Bogor yang meningkat tajam dalam tiga pekan sejak akhir Maret lalu.
Baca Juga: Masuk 10 Besar Pabrikan Otomotif Indonesia, Wuling Dukung Elektrifikasi
"Namun, dalam empat hari terakhir, kasus positif COVID-19, trennya sudah mulai menurun," lanjutnya.
Dalam pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor selama tiga hari, Jumat hingga Minggu, jika hasilnya efektif maka akan dilanjutkan pada hari kerja.
"Hasilnya akan dievaluasi, pada hari Minggu atau Senin besok," tukas Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Pada pelaksanaan ganjil genap hari pertama, Jumat (23/7/2021), Kapolresta Bogor menyebutkan bahwa petugas gabungan yang bertugas di 17 lokasi penyekatan, memutarbalikkan arah kendaraan bermotor berupa mobil sekitar 2.000 unit, dan sepeda motor sekitar 3.000 unit.
Disebutkannya agak sulit menurunkan mobilitas masyarakat secara signifikan di Kota Bogor, karena Kota Bogor secara geografis berada di tengah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Membeli Kendaraan dari Rumah, Transaksi Online Otomotif Makin Marak
"Sehingga, Kota Bogor menjadi perlintasan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bogor maupun dari daerah lainnya di luar Bogor," jelas Kapolresta Bogor Kota.
Dalam rapat koordinasi dan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Senin (19//2021) diputuskan bahwa pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat hingga Minggu polanya diubah dari melarang hingga mengatur.
Menurutnya, penyekatan kendaraan bermotor yang diterapkan di masa PPKM Darurat 3 Juli 2021, polanya adalah melarang kendaraan bermotor pada sektor non-esensial.
"Pada pelaksanaannya di lapangan, kadang-kadang terjadi perdebatan antara pengendara dengan petugas," katanya.
Sedangkan, pada pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor saat ini, polanya diubah dari melarang menjadi mengatur.
"Kendaraan bermotor yang memiliki pelat nomor sesuai tanggal kalender dan akan berbelanja di pusat Kota Bogor agar menyesuaikan waktunya sehingga tidak terjadi penumpukan," pungkas Kapolresta Bogor Kota.