Suara.com - Nama Jaksa Agung RI periode 1951-1959, R. Soeprapto telah diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandarlampung, ibu kota Provinsi Lampung. Nama ruas itu adalah Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto.
Dikutip dari kantor berita Antara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama Jalan Jaksa Agung RI, R. Soeprapto di Bandarlampung, Jumat (23/7/2021).
Jalan ini membentang dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung sampai arah Taman Dipangga, dekat Mapolda Lampung, di Kota Bandarlampung.
"Beliau, R. Soeprapto dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia," jelas Kajati Lampung, Heffinur. Sambil menambahkan sosok ini adalah Jaksa Agung keempat sejak Indonesia merdeka.
Baca Juga: Asuransi Astra Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Sehat Lewat Kreasi #AksiMudaIndonesia
Jaksa Agung R Soeprapto memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum, dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Karena itu, nama beliau dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di ibu kota berjuluk Kota Tapis Berseri ini.
Peresmian nama jalan dilaksanakan dalam suasana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 pada 2021.
Hadir pada peresmian jalan tadi adalah Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo.