Masa PPKM Level 4, Polda Metro Jaya Sebutkan Pola Penyekatan Seperti Ini

Kamis, 22 Juli 2021 | 14:00 WIB
Masa PPKM Level 4, Polda Metro Jaya Sebutkan Pola Penyekatan Seperti Ini
Suasana lalu lintas di pos penyekatan PPKM Lenteng Agung, Kamis (22/7/2021) [Suara.com/Yose Arga Pramudita].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya mengatasi penyebaran virus Corona, Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar menyatakan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021), "Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana: PPKM Level 4. Berlaku hingga 25 Juli 2021."

Aturan PPKM Level 4 sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan level 4 adalah tingkat tertinggi dari kondisi penularan Covid-19 khususnya varian Delta.

Bagaimana dengan penerapan berlalu lintas di masa PPKM Level 4?

Polda Metro Jaya memastikan PPKM Level 4 sama seperti PPKM Darurat. Penyekatan masih berlaku di 100 titik ruas jalan di wilayah Jakarta Depok, Tangerang dan, Bekasi atau Jadetabek.

Baca Juga: Menyesuaikan PPKM Level 4, Gelaran GIIAS 2021 Bergeser ke Kuartal Akhir 2021

INFOGRAFIS: PPKM Level 4 Jawa-Bali
INFOGRAFIS: PPKM Level 4 Jawa-Bali

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tak ada perubahan aturan terkait pola penyekatan. Sebab substansi PPKM Darurat dan Level 4 masih sama

"Tidak ada perubahan, karena substansinya sama," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pihaknya kemungkinan akan melonggarkan pola penyekatan pada 26 Juli 2021. Namun hal itu juga bergantung pada keputusan Pemerintah apakah akan memperpanjang PPKM Level 4 atau tidak.

"Nanti pelonggaran setelah tanggal 25 Juli, itupun kami masih menunggu keputusan Pemerintah selanjutnya," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Di pos penyekatan para pengguna kendaraan bermotor akan diperiksa, termasuk ke dalam kelompok esensial dan kritikal atau tidak, antara lain wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksin pertama, dan bagi mereka yang bekerja di Jakarta diperlukan penunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Baca Juga: Buat Padanan Rolls-Royce Black Badge, Tersedia Paket Tas Escapism Luggage Collection

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI