PPKM Darurat, Terlihat Sepeda Motor Lawan Arah dekat Pos Penyekatan Lenteng Agung

Rabu, 21 Juli 2021 | 13:02 WIB
PPKM Darurat, Terlihat Sepeda Motor Lawan Arah dekat Pos Penyekatan Lenteng Agung
Pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) [Suara.com/Yosea Arga Pramudita].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Selasa (20/7/2021) petang, Presiden NKRI Joko Widodo mengumumkan menambah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga akhir pekan besok (25/7/2021).

Keputusan ini disebut juga PPKM Level 4 Pulau Jawa dan Bali. Dan sebelumnya telah dilaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Rabu (21/7/2021) pagi, berdasar pantauan Suara.com, sejumlah kendaraan roda dua terpantau melawan arah saat mengetahui adanya pemeriksaan petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Pesepeda motor melawan arah dan menuju akses Jalan Pasar Lenteng. Melalui ruas itu, pengguna jalan raya bisa mengarah ke kawasan Ibu Kota melalui daerah Ragunan hingga Jalan Joe.

Baca Juga: Ingin Punya Mobil Terbang Pribadi? Harganya Diperkirakan Lebih Mahal dari Ferrari

Sejumlah kendaraan roda dua terpantau melawan arah usai mengetahui adanya pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Suara.com/Yosea Arga)
Sejumlah kendaraan roda dua terpantau melawan arah usai mengetahui adanya pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) [Suara.com/Yosea Arga]

Pada pukul 10.00 WIB, volume kendaraan roda dua maupun roda empat yang menumpuk di pos penyekatan berangsur padat. Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub melakukan pemeriksaan.

Tampak satu unit kendaraan taktis milik Korps Brimob masih bersiaga di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung.

Para pengendara diwajibkan untuk menunjukkan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jika ingin melintas. Selain itu, hanya mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal diizinkan melintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI