PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan

Rabu, 21 Juli 2021 | 11:08 WIB
PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan persyaratan berkendaraan lainnya kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perjalanan domestik menggunakan mobil-motor pribadi dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama. Aturan ini tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 Jawa dan Bali adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Pada Selasa (20/7/2021) petang, Pemerintah telah memperpanjang masa berlakunya untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Ditandai lewat penamaan baru tadi.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dalam surat itu, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Jawa dan Bali melaksanakan kebijakan PPKM Level 4.

Baca Juga: Mitsubishi Gandeng Hitachi Studi Kendaraan Listrik Komersial di Thailand

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," demikian bunyi Inmendagri.

Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibandingkan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya. Yaitu:

  • Pekerja sektor non-esensial tetap diperintahkan bekerja dari rumah (Work from H) 100 persen, sementara untuk sektor esensial tetap bisa kerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 25 persen.
  • Sejumlah tempat ekonomi seperti mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan tetap ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
  • Kegiatan makan dan minum di tempat makan masih dilarang, pembeli hanya bisa take away atau delivery order.
  • Sekolah tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online dari rumah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah secara berjamaah juga dilarang.
  • Kegiatan sosial seperti resepsi pernikahan tetap dilarang, serta kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.
  • Sementara untuk perjalanan domestik menggunakan mobil-motor pribadi dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  • Lalu menunjukkan hasil tes PCR negatif H-2 untuk pesawat dan hasil tes Antigen negatif H-1 untuk mobil-motor pribadi, bus, kereta api dan kapal laut.
  • Ketentuan ini tidak berlaku di dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI