Satlantas Tulungagung Berlakukan ETLE Mulai Hari Ini, Pelanggar Ditilang Otomatis

Rabu, 21 Juli 2021 | 06:20 WIB
Satlantas Tulungagung Berlakukan ETLE Mulai Hari Ini, Pelanggar Ditilang Otomatis
Satlantas Polres Tulungagung saat merilis Traffic Accident Quick Response dan pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), olah TKP laka lantas, aplikasi Public Safety Center (PSC), aplikasi E-Turjawali, dan ETLE dalam rangka mendukung program Polri Presisi [HO-Polri/ANTARA].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, mulai memberlakukan sistem tilang elektronik otomatis bagi pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap kamera melanggar Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, yang dipasang di simpang empat Tamanan, Kota Tulungagung. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Secara resmi sistem tilang elektronik ini berlaku mulai Rabu (21/7/2021)," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan di Tulungagung, Selasa (20/7/2021).

Dijelaskannya bahwa pelanggar ETLE akan mendapat surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah sesuai data kendaraan. Mekanisme ini sama persis seperti tahapan ujicoba yang telah diberlakukan sejak pertama ETLE dipasang di simpang empat tamanan atau traffic light, Kota Tulungagung.

Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta. Indonesia telah menerapkan sistem tilang ETLE. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Awalnya sosialisasi dijadwalkan selama dua pekan. Namun seiring masih banyak masyarakat, khususnya pengendara yang bingung dengan mekanisme ETLE, sosialisasi diperpanjang hingga empat bulan.

Baca Juga: Konfirmasi Hadir di EICMA 2021, MV Agusta Siap Taklukkan Hati Penggemarnya

Kini masyarakat dinilai sudah paham dan mengetahui fungsi ETLE. Oleh karenanya, Satlantas Tulungagung menilai sudah saatnya memberlakukan penerapan tilang elektronik bagi pengguna jalan yang terekam melanggar ETLE.

"Kenapa terlalu lama, karena masyarakat perlu sosialisasi lebih lama. Jadi sekarang dirasa sudah cukup makanya diberlakukan sanksinya," kata AKP Muhammad Bayu Agustyan.

Sejak diaktifkan, ETLE mampu merekam pelanggaran rata-rata 10 pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda empat.

Pelanggaran yang sering dilakukan adalah pelanggaran marka jalan dan menerobos tanda rambu lampu lalu lintas.

"Biasanya mereka melanggarnya ini siang, sore dan malam, kalau pagi di sana kan ada petugasnya," ungkap Bayu.

Baca Juga: VW Passat 2022 Limited Edition, Produk Pemungkas dari Chattanooga

Ia berharap, penerapan sanksi tilang ETLE ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan pengguna jalan di Tulungagung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI