Kurangi Mobilitas, Korlantas Imbau Warga Menyekat Jalan Lingkungan

Senin, 19 Juli 2021 | 22:18 WIB
Kurangi Mobilitas, Korlantas Imbau Warga Menyekat Jalan Lingkungan
Penampakan warga saat berjaga-jaga di portal gang dekat pos penyekatan di Lenteng Agung. Sebagai ilustrasi penyekatan kawasan permukiman (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia meminta masyarakat melakukan penyekatan jalan lingkungan guna mengurangi mobilitas kendaraan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Sekarang ini jalur-jalur kota sepi, jalur tol juga sepi. Yang masih perlu perhatian jalur pinggiran di lingkup kecamatan, kelurahan. Itu masih ramai, seperti wilayah penyangga di Ciputat, Depok, kadang ramai karena pergerakan masyarakat," jelas Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Kombes Pol Rudi Antariksawan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Jika di jalan-jalan protokol dan jalan-jalan utama kosong melompong, ekskalasi kepadatan pergerakan masyakat justru terjadi di lingkungan-lingkungan permukiman yang padat penduduk. Hal ini sangat rawan dari sisi penyebaran virus Corona.

Setiap ada hari libur di luar tanggal merah, bisa dipastikan ada peningkatan pergerakan warga yang diikuti peningkatan jumlah kasus pengidap Covid-19 pekan depannya.

Baca Juga: Konfirmasi Siapkan Delapan Model Mobil Listrik, Stellantis Gunakan Platform Baru

Penampakan gang di RW Zona Merah di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jaktim yang ditutup portal. (Suara.com/Arga).
Penampakan gang di RW Zona Merah di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jaktim yang ditutup portal.  Sebagai ilustrasi penyekatan di kawasan permukiman (Suara.com/Arga).

Mobilitas masyarakat berbanding lurus dengan peningkatan kasus Covid-19. Berdasarkan data, kasus positif Covid-19 Indonesia bertambah 44.721 pada Minggu (18/7/2021). Sehingga total kasus positif Covid-19 di Tanah Air sejak Maret 2021 mencapai 2.877.476 pasien.

Polisi menyekat lalu-lintas untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat. Terdapat 1.038 lokasi penyekatan dari mulai Lampung, Jawa hingga Bali, tersebar di jalan tol, non tol dan pelabuhan.

Namun, jalan-jalan pinggiran di tingkat kecamatan, kelurahan dan RT/RW, atau disebut jalan lingkungan membutuhkan peran serta masyarakat melakukan penyekatan.

"Ini masyarakat belum sadar, jalur-jalur pinggiran, kalau mengandalkan Polisi semua, tidak cukup. Ini perlu bantuan masyarakat, masyarakat setempat, pemuda, komunitas, tokoh pemuda, petugas keamanan, harus ikut menyekat jalan lingkungan," tukasnya.

Kombes Pol Rudi Antariksawan mencontohkan, di jalan permukiman, klaster-klaster perumahan agar membuat suatu sistem, yakni sistem satu pintu.

Baca Juga: Ambulans Diduga Tabrak Lari di Kudus Jawa Tengah: Bukan Pergi, Namun Bawa Pasien Kritis

"Siapa yang mau keluar ditanya kepentingannya, jika hanya untuk jalan-jalan diputarbalikkan kembali ke rumah. Tapi bagi yang keperluan membeli obat dan makanan diperbolehkan," katanya.

"Tapi yang tidak ada kepentingan jangan dulu beraktivitas, dari hulunya itu sudah disekat, di kampung-kampung juga gitu dibuat satu pintu, dibuat daruratlah," lanjut Kombes Pol Rudi Antariksawan.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia memprediksi ada potensi penambahan pergerakan masyarakat pada libur Idul Adha yang berlangsung di masa PPKM Darurat. Untuk itu jumlah posko penyekatan diperluas menjadi 1.038 lokasi.

Portal kampung memakai keranda & mayat pocong (Instagram).
Portal kampung memakai keranda & mayat pocong. Sebagai ilustrasi penyekatan di kawasan permukiman (Instagram).

Sektor yang hanya boleh melintas adalah esensial, kritikal dan pengecualian sebagaimana tersebut dalam Perubahan Kedua Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

Sedangkan sektor esensial, kritikal dan pengecualian dapat melintas apabila memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 untuk menngantisipasi peningkatan kasus pada Libur Idul Adha 1442 Hijriah.

Syarat itu di antaranya, wajib hasil uji usap antigen ataupun PCR, wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI