Suara.com - Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, memeriksa pengendara yang menerobos dan berusaha melawan petugas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Pemeriksaan dilakukan atas laporan petugas di titik lokasi terjadinya percobaan penerobosan penyekatan," jelas Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Senin (19/7/2021).
Kejadian ini adalah kelanjutan dari aksi penyerobotan di titik penyekatan wilayah perkotaan Karawang oleh pengendara mobil mewah.
Dalam video yang beredar, pemilik mobil mewah tidak hanya menyerobot titik penyekatan, akan tetapi turun dari mobilnya dan menyingkirkan beberapa peralatan di pos penyekatan. Termasuk menggeser pembatas jalan yang sengaja dipasang untuk menutup jalan. Bahkan pemilik kendaraan mewah berbadan besar itu terlihat menghalangi petugas saat akan mempertahankan titik penyekatan.
Baca Juga: Ambulans Diduga Tabrak Lari di Kudus Jawa Tengah: Bukan Pergi, Namun Bawa Pasien Kritis
Setelah menggeser sejumlah penghalang di jalan, pengendara kembali menaiki mobilnya. Petugas kemudian menghalangi laju kendaraan dengan cara berdiri di depan kendaraan itu.
"Pelaku berikut pengemudi yang viral itu kami amankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif baik pengemudi maupun pelaku pendorong anggota Satlantas (pemilik mobil mewah)," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan itu, pemilik mobil mewah yang melawan petugas di titik penyekatan dipertemukan dengan anggota yang berjaga di pos penyekatan.
"Dicapai mediasi, akhirnya dengan kerendahan hati anggota memaafkan perbuatan (sopir dan pemilik mobil mewah) tersebut," jelas AKP Oliestha Ageng Wicaksana.
Selanjutnya, pengemudi dan pemilik mobil mewah itu meminta maaf disertai pembuatan surat pernyataan dan melalui video.
Baca Juga: Pimpinan Lamborghini Sebutkan Penerus Aventador Siap Gendong Mesin V12 Terbaru
Belakangan diketahui aksi penyerobotan pos penyekatan itu terjadi di titik penyekatan Galuh Mas pada Kamis (15/7/2021).
Lelaki berbadan besar pemilik mobil yang menerobos titik penyekatan itu disebut-sebut berprofesi sebagai pengacara di Karawang.
"Alasan penerebosan karena pengendara merasa iri dengan mobil yang saat itu ada di depan dipersilakan melintas, tetapi giliran mereka melintas dilarang," pungkas AKP Oliestha Ageng Wicaksana.