Peristiwa Video Challenge "Malaikat Maut", Sopir Truk Berpeluang Jadi Tersangka

Senin, 19 Juli 2021 | 10:03 WIB
Peristiwa Video Challenge "Malaikat Maut", Sopir Truk Berpeluang Jadi Tersangka
Ilustrasi truk [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah pelajaran dari dua pihak bisa disimak dari kejadian anggota Rojali "menantang" truk melaju dalam TikTok Challenge "Malaikat Maut". Aksi remaja itu tidak bisa dibenarkan, sementara dari pihak yang berhadapan dengan situasi nekat itu mestinya melakukan antisipasi.

Kejadian anggota Rombongan Jamaah Liar atau Rojali yang meminta nyawa terjadi saat remaja berinisial FA (13) membuat konten video TikTok Challenge "Malaikat Maut" (simak artikelnya di sini).

FA tewas ditabrak truk dan sopir truk yang menabrak berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.

TikTok Challenge Malaikat Maut: mengadang truk dan pura-pura ditabrak. Sudah ada korban tewas di Bekasi. Sebagai llustrasi [Ist].
TikTok Challenge Malaikat Maut: mengadang truk dan pura-pura ditabrak. Sudah ada korban tewas di Bekasi. Sebagai llustrasi [Ist].

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi Kompol Argo Wiyono mengungkapkan berdasar hasil olah tempat kejadian perkara atau olah TKP, penyidik menemukan bukti bahwa pengemudi tidak berupaya meredam laju kendaraannya atau mengerem saat korban melakukan pengadangan.

Baca Juga: Best 5 Oto: Jonathan Rea Dapat Rebewes, Standarisasi Baterai Kendaraan Listrik Indonesia

Padahal, ada jarak sekitar 36 m antara korban dan kendaraan yang dikemudikan sopir.

"Tidak berusaha hindar ke kanan atau kiri, tidak ada usaha untuk mengerem dan tidak dalam kondisi gelap hujan kabut. Jadi keyakinan penyidik bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan statusnya. Tapi karena orangnya kami belum tahu, kami belum bisa menetapkan tersangka," jelas Kompol Argo Wiyono kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Kasus ini kekinian telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sopir truk selaku terduga tersangka diduga melanggar Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Status hukumnya kami sudah bisa tingkatkan ke penyidikan. Artinya pengemudi ini dari hasil gelar perkara memang cukup bukti melakukan pelanggaran," pungkas Kompol Argo Yuwono.

Sebelum peristiwa nahas yang meminta nyawanya, FA bersama teman-temannya telah membuat tujuh kali video challenge "Malaikat Maut". Saat membuat video kedelapan itulah ia tertabrak dan terlindas hingga tewas usai mencoba mengadang truk.

Baca Juga: Kisruh Final Piala Euro 2020, Jam Tangan Driver F1 Lando Norris Jadi Sasaran Penjarah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI