Suara.com - Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) hingga 2030. Targetnya, produksi EV pada 2030 bisa mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan hal ini di Jakarta, beberapa saat lalu.
"Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua," ujarnya.
Dalam roadmap itu diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.
![Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (keempat dari depan baris kiri) bersama Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi (ketiga dari depan baris kiri), didampingi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier (kedua dari depan baris kiri), Staf Khusus Menperin Achmad Sigit Dwiwahjono (keenam dari depan baris kiri), dan Staf Khusus Menperin Febri Hendri (pertama dari depan baris kiri) melakukan pertemuan dengan CEO Mitsubishi Motor Corporation Mr. Takao Kato (kedua dari depan baris kanan) di Tokyo, 10 Maret 2021[ANTARA/HO/Kementerian Perindustrian].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/11/82436-menperin-dalam-bincang-produsen-otomotif-japs.jpg)
Selanjutnya untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.
Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar nol persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar nol persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.
Kemudian BBN-KB sebesar 10 persen Mobil Listrik dan 2,5 persen Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019, uang muka minimum sebesar nol persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.
"Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020)," tukas Menteri Perindustrian.
Beberapa hasil dari pertemuan antara Kementerian Perindustrian dengan para prinsipal industri otomotif di Jepang pada Maret 2021 adalah tercapainya komitmen investasi baru, yaitu:
Baca Juga: Tutup Semester Satu, Penjualan Mobil Listrik MINI Laris Manis
- Toyota Motor Corporation Rp28,3 triliun pada 2024
- Honda Motor Company berkomitmen investasi Rp5,2 triliun hingga 2024
- Suzuki Motor Corporation Rp1,2 triliun
- Mitsubishi Motor Corporation Rp11,2 triliun sampai 2024.
"Hal ini menunjukan Indonesia masih menjadi negara tujuan utama investor dalam pengembangan industri kendaraan bermotor,” ujarnya.