Suara.com - Kejadian geng motor mengeroyok Polisi yang bertugas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan (simak lengkapnya di sini). Tidak hanya melakukan pemukulan, mereka merekam peristiwa itu dan mengucapkan perkataan kotor.
Saat itu, delapan pelaku ditangkap dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis (15/7/2021) malam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Aldy Royya alias Penyok.
Ia adalah buronan pelaku penganiaya terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Penyok ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
Baca Juga: Pernah Gebuki Orang sampai Mati, Aldi Penyok Buronan Pengeroyok Polisi Ternyata Residivis
Kejadian pengeroyokan atas Aiptu Suwardi dilakukan geng motor, terdiri dari sekelompok remaja saat hendak membubarkan rombongan balap liar di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/7/2021) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, peristiwa bermula saat korban menerima informasi terkait adanya balap liar atau bali di kawasan Cilandak. Dari informasi ini, Aiptu Suwardi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda ini untuk membubarkan diri mengingat masa PPKM Darurat.
"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota bertugas. Korban atas nama Aiptu Suwardi," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Tidak lama, tiga tersangka pelaku pengeroyokan ini tertangkap. Yaitu Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21). Dua nama disebut belakangan adalah perempuan.
Baca Juga: Aldy Penyok, Tersangka Penganiaya Anggota Polsek Cilandak Tertangkap
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang berstatus saksi, dan satu DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, Polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.
Kekinian, satu orang DPO telah ditangkap, yaitu Muhammad Aldy Royya alias Penyok. Pelaku utama ini rupanya seorang residivis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyebut Penyok pernah mendekam di penjara pada 2019. Ketika itu terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019," jelas Kompol Achmad Akbar saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Pelaku utama pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak itu adalah otak yang mengakomodir kegiatan balap liar.
Hal ini dijelaskan Kompol Achmad Akbar berdasar hasil pemeriksaan sementara terhadap Penyok. Dia ditangkap setelah berstatus buron selama tujuh hari.
"Saat ini kami menyimpulkan sementara dia merupakan salah satu pelaku utama. Pelaku utama baik pada konteks pengeroyokan terhadap anggota Polri yang ada, maupun penyelenggaraan balapan liar yang melatarbelakangi peristiwa itu,"jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyok ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Sunter, Jakarta Utara. Selama berstatus buronan dia berpindah-pindah tempat antara Depok hingga Sunter.
"Penyok ini memang sengaja melarikan diri sejak peristiwa terjadi pada Kamis yang lalu. Dia melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan ke wilayah Sunter," ungkap Kompol Achmad Akbar.
Kekinian, Penyok telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 170 dan Pasal 212 KUHP seperti tiga tersangka lainnya yakni; Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21).
"Kami proses sebagaimana tersangka lain yang sudah kami tahan," pungkasnya.