Suara.com - Kejadian geng motor mengeroyok Polisi yang bertugas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan (simak lengkapnya di sini). Tidak hanya melakukan pemukulan, mereka merekam peristiwa itu dan mengucapkan perkataan kotor.
Saat itu, delapan pelaku ditangkap dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis (15/7/2021) malam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Aldy Royya alias Penyok.
Ia adalah buronan pelaku penganiaya terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Penyok ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

Kejadian pengeroyokan atas Aiptu Suwardi dilakukan geng motor, terdiri dari sekelompok remaja saat hendak membubarkan rombongan balap liar di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/7/2021) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, peristiwa bermula saat korban menerima informasi terkait adanya balap liar atau bali di kawasan Cilandak. Dari informasi ini, Aiptu Suwardi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda ini untuk membubarkan diri mengingat masa PPKM Darurat.
"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota bertugas. Korban atas nama Aiptu Suwardi," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
![Viral, polisi dikeroyok geng motor saat bubarkan balap liar. [cetul.22]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/09/93186-polisi-dikeroyok-geng-motor.jpg)
Tidak lama, tiga tersangka pelaku pengeroyokan ini tertangkap. Yaitu Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21). Dua nama disebut belakangan adalah perempuan.
Baca Juga: Pernah Gebuki Orang sampai Mati, Aldi Penyok Buronan Pengeroyok Polisi Ternyata Residivis
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang berstatus saksi, dan satu DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," jelasnya.