MyPolice, Aplikasi Pemantau Laka Lantas Karya Mahasiswa Universitas Brawijaya

Jum'at, 16 Juli 2021 | 18:26 WIB
MyPolice, Aplikasi Pemantau Laka Lantas Karya Mahasiswa Universitas Brawijaya
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas dan bagian bemper depan mobil [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima mahasiswa Universitas Brawijaya membuat rancangan aplikasi MyPolice berteknologi Voice Over Internet Protocol (VoIP) dilengkapi sensor ultrasonik. Fungsinya untuk memonitor kecelakaan lalu lintas atau laka lantas, sampai pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dikutip dari kantor berita Antara, MyPolice adalah hasil PKM Karsa Cipta dari mahasiswa lintas fakultas Universitas Brawijaya, Malang, yang dibimbing dosen Fapet Dr Premy Puspita Rahayu, S.Pt., MP. dengan Ketua Zuhdan Alaik (Fapet 2019), dan 4 anggota tim, yakni Aufa fajrul hikmah (FH 2018), Enny Lisdayanti Hasanah (FIA/2018, Abdul Munir Roja’i (FMIPA/2018), dan M. Kharis Abdurrohman (Filkom/2019).

Mahasiswa lintas fakultas Universitas Brawjaya yang membuat rancangan "MyPolice" yang berfungsi untuk memonitor kecelakaan hingga pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (ANTARA/HO/UNIVERSITAS BRAWIJAYA/End)
Mahasiswa lintas fakultas Universitas Brawjaya yang membuat rancangan "MyPolice" yang berfungsi untuk memonitor kecelakaan hingga pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (ANTARA/HO/UNIVERSITAS BRAWIJAYA/End)

Ketua tim perancang aplikasi MyPolice, Zuhdan Alaik di Malang, Jawa Timur, Jumat (16/7/2021) menyatakan cara kerja peranti ini. Yaitu:

  • Desain sensor dipasang di bumper mobil depan dan belakang. Bila terjadi kecelakaan, muncul data berupa waktu, lokasi dan keterangan untuk submit.
  • Jika pengguna perlu bantuan Kepolisian, pengguna akan submit, sehingga otomatis data terkirim ke administrasi Kepolisian.
  • Polisi akan datang ke lokasi untuk meninjau dan menindaklanjuti.

"Fitur ini membantu mempercepat perekapan data, untuk pertolongan pertama kecelakaan bisa memakai fitur telepon yang ada pada menu Halo Polisi," jelas Zuhdan Alaik.

Baca Juga: Warga Jepang di Indonesia Dijemput Pulang, Bagaimana dengan Ekspatriat Otomotif?

Sementara menu Halo Polisi terdiri dari: laporan tindak kejahatan, lapor tanggap bencana, pemadam kebakaran dan panduan keselamatan yang disediakan dalam aplikasi.

"Pada fitur ini, masyarakat dapat menghubungi Polisi sesuai dengan kebutuhannya dan terdapat informasi lainnya, seperti lokasi Polres, UGD dan SPBU terdekat," lanjutnya.

Di dalam Fitur Halo Polisi juga melayani tanggap Covid-19 yang bekerja sama dengan Puskesmas, klinik atau rumah sakit terdekat untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan keamanan kepada masyarakat.

Aplikasi MyPolice sendiri memiliki beberapa fitur, seperti E-Tilang, SKCK daring, dokumen kendaraan untuk melakukan pengurusan SIM dan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

"Saat ini sudah banyak pengembangan layanan aplikasi yang diluncurkan Kepolisian, namun belum terintegrasi menjadi satu aplikasi, sehingga menyebabkan kurang kepahaman dalam penggunaan bagi masyarakat," imbuh Zuhdan Alaik.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Batasi Aktivitas, Ruang Digital Jadi Panggung Industri Otomotif

Dengan adanya dua fitur unggulan, yakni VoIP sebagai fitur telepon dan sensor ultrasonik sebagai monitor kecelakaan, diharapkan masyarakat dapat terbantu dan kinerja Kepolisian bisa optimal.

"Saya berharap dengan hadirnya MyPolice ini dapat mengoptimalkan seluruh layanan Kepolisian kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan komunikasi yang aktif antara keduanya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI