Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa PPKM Darurat. Yaitu menghapus sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program penghapusan sanksi administrasi dengan syarat dibayarkan paling lambat 20 Agustus 2021. Jadi manfaatkan kesempatan ini dan segera lunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB Anda," tulis @humaspajakjakarta.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Syarat dan Ketentuan
Baca Juga: Mobil Terlaris di Pasar Nasional Juni: Ada Toyota Raize dan Daihatsu Rocky
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, pastikan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
- Penghapusan denda ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, yakni dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak paling lambat 20 Agustus 2021. Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksinya akan kembali berlaku.
- Penghapusan sanksi administrasi ini dapat dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, gerai SAMSAT, SAMSAT kecamatan, SAMSAT keliling, dan melalui pembayaran ATM.
- Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB (SIM PKB dan BBN-KB).
- Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Jatuh tempo pembayaran SKKP ini jatuh tempo pada 20 Agustus 2021.