Selamat membaca lima artikel rekomendasi kanal otomotif Suara.com, selamat beraktivitas menuju akhir pekan, dan jangan lupa patuhi protokol kesehatan supaya Indonesia kembali sehat.
1. Deretan Fakta Mobil Darurat Padodi Milik Omesh, Kendaraan yang Siap Bantu Pasien Covid-19

Penularan Covid-19 di Indonesia yang terus bertambah, membuat sejumlah fasilitas kesehatan mulai kewalahan.
Hal ini membuat jiwa kemanusiaan selebriti Ananda Omesh bangkit dengan merelakan mobil kesayangannya dijadikan mobil darurat untuk membantu pasien Covid-19.
2. Pengemudi Ojol Dibolehkan Angkut Penumpang Saat PPKM Darurat, Simak Syaratnya
![Ilustrasi ojek online atau ojol di Ibu Kota jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/09/38570-ilustrasi-ojol-grab-gojek.jpg)
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, untuk DKI Jakarta terdapat aturan yang menyatakan pengemudi transportasi dalam jaringan, daring, atau online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Artinya, mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Terjadi Lonjakan Covid-19, Mobil Dinas Pemkot Tangerang Jadi Pengangkut Jenazah
3. Begini Cara Menangani Mur dan Baut Roda Mobil yang Macet Biar Bisa Dibuka