Arief menjelaskan tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM C1. Sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C (kendaraan roda dua 250 cubical centimeter/centimeter kubik (CC) menjadi SIM C1 untuk kendaraan berkapasitas 250 -500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan berkapasitas di atas 500 cc.
Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas, peningkatan golongan menjadi SIM D1 sama seperti peningkatan golongan SIM bagi pemegang SIM A (kendaran roda empat).
Untuk tahap awal implementasi berlaku untuk penggolongan SIM C menjadi SIM C1 setelah satu tahun pengguna SIM C1 dapat mengurus SIM C2 atau pada tahun 2022.
"Implementasi SIM D dan D1 sudah no issue, semua sudah siap. Untuk SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM C1, karena untuk mendapatkan SIM C2 itu syaratnya harus punya SIM C1 selama setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud," kata Arief. [Antara]