Kemudikan Mobil Pribadi Jarak Jauh Saat PPKM Darurat, Wajib Penuhi Persyaratan Ini

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:00 WIB
Kemudikan Mobil Pribadi Jarak Jauh Saat PPKM Darurat, Wajib Penuhi Persyaratan Ini
Mulai berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 00.00 WIB (3/7/2021) [Suara.com/Muhammad Yasir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokumen wajib berkendaraan atau mengemudikan kendaraan roda dua pun roda empat adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini, ada tambahannya.  Seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan sertifikat telah mengikuti vaksinasi atau kartu vaksinasi.

Ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan kartu vaksin saat melakukan perjalanan darat jarak jauh. Meski menggunakan kendaraan pribadi.

"Bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama," jelas Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/7/2021).

Selain itu, masyarakat juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Dibolehkan Angkut Penumpang Saat PPKM Darurat, Simak Syaratnya

Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19. [Suara.com]
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19. [Suara.com]

Lebih lanjut lagi, terkait tes acak dan vaksinasi, Dirjen Perhubungan Darat mengatakan bahwa pihaknya menyelenggarakan antigen berbayar di terminal tipe A namun jumlahnya tidak banyak, karena penumpang bus belakangan tidak banyak.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Darat juga melaksanakan vaksinasi di 12 terminal tipe A, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI, dan Polri untuk mitra transportasi baik pengemudi bus, agen, kondekturnya, maupun tenant yang ada di terminal.

Saat ini, pelaksanaan vaksinasi yang sudah berjalan yaitu di Terminal Mengwi Bali, yang dilaksanakan 8-13 Juli dengan vaksin AstraZeneca dan Sinovac.

"Target peserta dari vaksinasi di 12 terminal yakni sebanyak 10.000 peserta dan yang sudah terdaftar sebanyak 7.173 peserta," kata Budi Setiyadi.

Berikut daftar 12 terminal penyelenggara vaksinasi Covid-19:

Baca Juga: Ada 100 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jadetabek, Bisa Dipantau via Google Maps

  1. Terminal Pakupatan, Serang, Banten
  2. Terminal Guntur Garut, Jawa Barat
  3. Terminal Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat
  4. Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat
  5. Terminal Bulupitu Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah
  6. Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah
  7. Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur
  8. Terminal Gayatri, Tulungagung, Jawa Timur
  9. Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur
  10. Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur
  11. Terminal Pulogebang, DKI Jakarta
  12. Terminal Kampung Rambutan, DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI