Pengemudi Ojol Dibolehkan Angkut Penumpang Saat PPKM Darurat, Simak Syaratnya

RR Ukirsari Manggalani | Achmad Fauzi
Pengemudi Ojol Dibolehkan Angkut Penumpang Saat PPKM Darurat, Simak Syaratnya
Ilustrasi ojek online atau ojol di Ibu Kota jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain dibolehkan mengangkut penumpang syarat khusus, pengemudi ojek online atau ojol wajib memiliki STRP.

Suara.com - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, untuk DKI Jakarta terdapat aturan yang menyatakan pengemudi transportasi dalam jaringan, daring, atau online wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Artinya, mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Ia menyebutkan para operator layanan daring mulai Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee telah membuat pengajuan STRP secara kolektif untuk mitra ojol mereka. STRP ini telah diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," jelas Syafrin Liputo.

Baca Juga: Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta

INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta

Sementara Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat memastikan bahwa pengemudi ojek online tidak perlu mengajukan STRP untuk beroperasi selama PPKM Darurat. Pasalnya, perusahaan penyedia aplikasi telah mengajukan surat itu dan berlaku untuk semua mitra ojolnya.

"Jadi dengan satu STRP, para pengemudi itu sudah didaftarkan langsung oleh para aplikatornya ke Kadishub. Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu, karena memang cukup banyak yang ada di Jakarta," jelasnya dalam konferensi pers virtual,
Rabu (14/7/2021).

Untuk mengangkut penumpang, Budi Setiyadi menyatakan bahwa selama PPKM Darurat ini ojol masih diperbolehkan.

"Masih boleh angkut penumpang, tapi penumpangnya harus bawa STRP dan bidang kerjanya termasuk sektor esensial dan kritikal," ujarnya menyebutkan persyaratan penumpang.

Tentang ketentuan ojol harus memiliki STRP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 282/2021. Regulasi ini menyatakan pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.

Baca Juga: Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!