Kekinian, Polda Metro Jaya telah menetapkan ada 100 titik penyekatan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
2. Ramah Pejalan Kaki, Batas Kecepatan Kendaraan di Kota Ini 30 Km per Jam
![Kota Paris, sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2015/03/04/o_19fh6m6olq3o654q912h6fcla.jpg)
Kota Paris, ibu kota Prancis, yang dijuluki The City of Lights akan menerapkan aturan batas kecepatan 30 km per jam bagi kendaraan bermotor. Dengan demikian, wilayah ini akan menjadi lokasi yang ramah bagi pejalan kaki.
Untuk menuju realisasi itu, Paris akan memberlakukan batas kecepatan semua jalan internal kota pada Agustus tahun ini.
3. Ambulans Pembawa Pasien Indikasi Covid-19 Dirusak, Polres Bantul Amankan Pelaku
![Ilustrasi ambulans [Unsplash/Victor Amenze]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/25/87527-ilustrasi-ambulans.jpg)
Zig-zag pakai sepeda motor di depan ambulans yang tengah membawa pasien indikasi Covid-19, pelaku menantang driver di tengah jalan. Suara sirene membuatnya seperti diburu-buru, dan ia tidak terima. Tak sampai di situ, ia juga memecahkan kaca belakang kendaraan angkut kesehatan itu pakai helm. Kekinian, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengamankan IZ (28), si pelaku perusakan mobil ambulans.
Dikutip dari kantor berita Antara, kejadian berlangsung saat ambulans melintas di wilayah Jalan Piyungan-Prambanan, Kabupaten Bantul.
Baca Juga: KDO Kelurahan Lubang Buaya Jadi Ambulans, Sempat Salfok Lihat Emblemnya