Ambulans Pembawa Pasien Indikasi Covid-19 Dirusak, Polres Bantul Amankan Pelaku

Rabu, 14 Juli 2021 | 22:40 WIB
Ambulans Pembawa Pasien Indikasi Covid-19 Dirusak, Polres Bantul Amankan Pelaku
Ilustrasi ambulans [Unsplash/Victor Amenze]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zig-zag pakai sepeda motor di depan ambulans yang tengah membawa pasien indikasi Covid-19, pelaku menantang driver di tengah jalan. Suara sirene membuatnya seperti diburu-buru, dan ia tidak terima. Tak sampai di situ, ia juga memecahkan kaca belakang kendaraan angkut kesehatan itu pakai helm. Kekinian, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengamankan IZ (28), si pelaku perusakan mobil ambulans.

Dikutip dari kantor berita Antara, kejadian berlangsung saat ambulans melintas di wilayah Jalan Piyungan-Prambanan, Kabupaten Bantul.

Dalam konferensi pers kasus perusakan ambulans di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021), Kepala Polres Bantul AKBP Ihsan mengatakan pelaku diamankan petugas Satreskrim pada Selasa (13/7/2021 pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya, pelaku dilaporkan melakukan perusakan ambulans pada hari yang sama sekitar pukul 17.45 WIB.

Baca Juga: Berangkat dari Mapolda Jatim, Tugas Ambulans Ini Berikan Vaksinasi Covid-19 Keliling

Pelaku perusakan mobil ambulans SAR DIY, Irvan Yunianto alias Unyil, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Rabu (14/7/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Pelaku perusakan mobil ambulans SAR DIY, Irvan Yunianto alias Unyil, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Rabu (14/7/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Setelah mendapat laporan, kami segera respons cepat, sehingga sekitar pukul 19.00 WIB kami bisa identifikasi pelaku, kemudian kami amankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Ihsan.

Pelaku perusakan teridentifikasi lelaki berinisial IZ alias Unyil (28), warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul. Sedangkan pelapor adalah pengemudi ambulans milik relawan SAR DIY yang saat itu tengah membawa pasien terindikasi terpapar Covid-19.

Kapolres Bantul menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui telah melakukan perusakan ambulans dengan cara melempar helm milik pelaku ke kaca belakang mobil ambulans, sehingga pecah.

"Alasan tersangka melakukan itu, karena kesal terhadap sirine dan klakson ambulans yang seakan-akan membuat tersangka terburu-buru, dan ia meyakini jika ambulans tidak sedang membawa pasien, sehingga sempat terjadi cekcok antara tersangka dan pengemudi ambulans," ujar Kapolres.

Adapun kronologi kejadian perusakan ambulans pembawa pasien indikasi Covid-19 di Bantul:

Baca Juga: KDO Kelurahan Lubang Buaya Jadi Ambulans, Sempat Salfok Lihat Emblemnya

  • Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 17.45 WIB, pelapor mengemudikan ambulans bersama saksi membawa pasien melintas di Jalan Wonosari dari arah barat ke timur.
  • Sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans disalip sepeda motor berboncengan dan berjalan zig-zag di depan ambulans.
  • Setelah kedua kendaraan belok ke arah Jalan Piyungan-Prambanan, pelaku berhenti di as jalan, kemudian pelapor mempertanyakan alasan pesepeda motor berhenti yang membuat perjalanan ambulans terhambat, akan tetapi terjadi cekcok dan ancaman dari pelaku.
  • Saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras yang diketahui kaca belakang pecah, sehingga atas kejadian itu pelapor melaporkannya ke Polres Bantul untuk proses hukum.

Kapolres mengatakan, atas kejadian itu, Polisi akan menerapkan Pasal 406 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang sesuatu yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Dalam hal ini pelaku melakukan perusakan ambulans yang sedang melaksanakan tugas operasional kemanusiaan membawa pasien terindikasi Covid-19. Sehingga kami juga akan sangkakan pasal tentang penanggulangan wabah, agar bisa memberikan efek jera," jelas AKBP Ihsan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI