Suara.com - Kota Paris, ibu kota Prancis, yang dijuluki The City of Lights akan menerapkan aturan batas kecepatan 30 km per jam bagi kendaraan bermotor. Dengan demikian, wilayah ini akan menjadi lokasi yang ramah bagi pejalan kaki.
Untuk menuju realisasi itu, Paris akan memberlakukan batas kecepatan semua jalan internal kota pada Agustus tahun ini.
Pemerintah setempat menyatakan, aturan tadi perlu dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan, polusi suara, serta mengubah Paris menjadi kota yang lebih ramah lingkungan.
Bahkan Wali Kota Paris, Anne Hidalgo berkomitmen mengurangi ruang parkir untuk mobil di Paris hampir lima puluh persen.
Baca Juga: Konsumen Perlu Gunakan Mobil Hybrid Sebelum Pindah ke Mobil Listrik Murni?
"Saat ini, total tersedia 140.000 tempat parkir di jalan. Pada saat aturan berlaku jumlahnya hanya sekitar 60.000. Ruang yang ada akan diubah menjadi trotoar pejalan kaki," ujarnya, dikutip dari RideApart.
Dalam kebijakan itu, pengendara sepeda motor juga tidak luput dari restrukturisasi yang akan berlaku di kota Paris. Pada 2022, sepeda motor dan skuter tidak akan lagi diizinkan untuk parkir gratis di jalan-jalan kota, dan sekarang pun harus membayar biaya parkir per jam.
Biaya per jam untuk tempat parkir mobil juga diperkirakan akan mengalami peningkatan substansial pada 2022.
Sebagai informasi, pemberlakuan batas kecepatan di jalan-jalan kota sebenarnya tidak hanya terjadi di Paris.
Sebelumnya kota Munich, Jerman juga berencana untuk memberlakukan aturan serupa. Hanya pemberlakuan masih berfokus bagi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Sir Richard Branson Siap ke Luar Angkasa, Soal Mobil Listrik Ia Sudah "Meramal"