Catat, Hanya Kendaraan Ini Bebas Lewat Jalur Busway Selama PPKM Darurat Jakarta

Rabu, 14 Juli 2021 | 18:45 WIB
Catat, Hanya Kendaraan Ini Bebas Lewat Jalur Busway Selama PPKM Darurat Jakarta
Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jalur Transjakarta atau busway adalah jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan. Tujuan utamanya agar bus bisa beroperasi lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor. Akan tetapi, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, beberapa jenis kendaraan dipersilakan melintas tanpa harus mendapat sanksi.

Hal ini disampaikan akun terverifikasi @dishubdkijakarta. Jenis kendaraan yang boleh melintas di antaranya ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut  tabung oksigen.

"Selama masa PPKM darurat, Jalur Khusus Bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah (tanpa iring-iringan) dan mobil pengangkut oksigen," demikian dikutip Suara.com.

Petugas menaruh tabung oksigen kedalam ambulans untuk dibawa ke rumah sakit di Posko Darurat Oxygen Rescue di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas menaruh tabung oksigen ke ambulans untuk dibawa ke rumah sakit di Posko Darurat Oxygen Rescue di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun demikian, kendaraan yang melintas diharapkan tetap memperhatikan keselamatan dan aturan lalu lintas angkutan jalan. Bila ada kendaraan melakukan penyalahgunaan jalur khusus ini akan ditindak sesuai aturan hukum berlaku.

Baca Juga: Kisruh Final Piala Euro 2020, Jam Tangan Driver F1 Lando Norris Jadi Sasaran Penjarah

Menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, mobil Kepolisian dan TNI, sampai dubes negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional.

Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan. Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI