Suara.com - Polda Metro Jaya sedang melakukan kajian untuk menambah jumlah pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Saat ini, titik penyekatan mencapai 75 pos di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menambah jumlah pos penyekatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tujuannya agar warga patuh dan memilah masuk ke Ibu Kota Jakarta.
"Saat ini kami sedang mengkaji untuk kemungkinan menambah titik penyekatan lagi," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (14/7/2021).
Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh aturan PPKM Darurat, salah satunya tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta lantaran angka penyebaran Covid-19 terus naik.
Baca Juga: Kisah Ojol Penyandang Disabilitas: Rute Lebih Jauh dari Map Aplikasi, Suplemen Air Putih
"Kami akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua ketentuan PPKM Darurat," tambah Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Kekinian, total jumlah titik pemeriksaan kendaraan dalam masa PPKM Darurat mencapai 75 pos penyekatan yang tersebar di jalan tol dan batas kota DKI Jakarta.
Adapun pemeriksaan di pos penyekatan diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Semua warga yang ingin melewati pos wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja, karena hanya pekerja pada sektor esensial dan kritikal yang boleh melintas.