Penggolongan SIM C Menjadi 3 Tipe Akan Diterapkan Mulai Agustus

Selasa, 13 Juli 2021 | 21:43 WIB
Penggolongan SIM C Menjadi 3 Tipe Akan Diterapkan Mulai Agustus
setiap pengendara kendaraan di jalan memiliki surat izin yang menunjukkan kompetensinya dalam berkendara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor atau SIM C rencananya mulai akan diterapkan pada Agus mendatang. Nantinya akan ada tiga golongan SIM motor, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

AKBP Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan targetnya perubahan pada SIM C itu rencananya bisa diterapkan mulai Agustus.

"Artinya bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc, kita berharap di bulan Agustus sudah bisa meningkatkan golongannya dari C ke CI," ujar Arief Budiman, dikutip dari kanal Youtube NTMC Polri, Selasa (13 Juli 2021).

Ia menambahkan, saat ini rata-rata pengguna motor sudah punya SIM C lebih dari satu tahun. Berarti nanti di bulan Agustus sudah bisa di tingkatkan ke CI.

Baca Juga: INFOGRAFIS : Aturan Baru SIM C: Ketahui Jenis dan Pemberlakuannya

"Selanjutnya kalau sudah punya CI minimal 1 tahun baru bisa ditingkatkan lagi ke CII. Jadi tidak bisa langsung," terangnya.

Sebagai informasi aturan mengenai penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang sudah dikeluarkan sejak Februari lalu.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C, dilansir dari Perpol Nomor 5 tahun 2021, Selasa, 13 Juli 2021.

  1. SIM C
    Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

  2. SIM CI
    Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

  3. SIM CII
    Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI