Suara.com - Beberapa saat lalu, Polres Jakarta Barat membuat jalur darurat atau dedicated line. Agar mobil ambulans dan tenaga kesehatan atau nakes tidak terjebak penyekatan sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, maka dibolehkan menggunakan busway untuk jalur Transjakarta.
Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan peraturan pemberian izin khusus kepada kendaraan penanganan pandemi Covid-19 untuk melintas di jalur bus Transjakarta atau busway.
Tujuannya adalah memberikan kemudahan saat melakukan mobilisasi di jalan Ibu Kota yang kerap macet.
Pemberian izin ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Mengintip Motor Ambulans Piaggio MP3, Bisa Ngapain Aja Nih?
Ada tiga jenis kendaraan yang diizinkan masuk busway, di antaranya:
- Mobil pengangkut jenazah
- Ambulans
- Pembawa tabung oksigen.
SK ini diteken Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada 9 Juli.
"Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen," jelas Syafrin Liputo dalam SK ini, yang dikutip Selasa (13/7/2021).
Perlu diperhatikan adalah saat melintas di jalur bus Transjakarta layang.
"Jalur Khusus Bus Transjakarta Layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tandasnya.
Baca Juga: Ambulans Tak Mampu Imbangi Jumlah Pasien Covid-19, Pemkot Kediri Konversi Mobil Dinas