Hal tersebut dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan di kawasan terkait, sebagaimana data Global Road Safety Partnership Indonesia sejak 2014 lalu.
"Disebutkan bahwa 40 persen kecelakaan di dalam kota merupakan karena overspeeding. Tandanya, kita harus membatasi kecepataan kendaraan 30 kpj dalam menjaga keselamatan," ucap dia dalam Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021 belum lama ini.