Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penyekatan di Jalan Fatmawati dan Jalan Pangeran Antasari di Jakarra Selatan pada Sabtu (10/7/2021) pagi baru bersifat sosialisasi. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Karena ini hari pertama, sifatnya masih sosialisasi dan tidak sampai selesai, hanya jam 06.00 sampai jam 08.00 WIB," paparnya di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya ini melanjutkan keterangannya, bahwa pemberlakuan penyekatan dengan jadwal penuh atau full baru diterapkan mulai awal pekan lusa, Senin (12/7/2021). Untuk Minggu (11/7/2021) diberlakukan sama dengann saat sosialisasi hari ini.
"Nanti full pukul 06.00 - 10.00 WIB baru kami laksanakan pada hari Senin," jelas Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Penyekatan Saat PPKM Darurat, Ridwan Kamil Tinjau Langsung ke Lokasi
Penyekatan ruas Jalan TB. Simatupang, Jalan Pangeran Antasari, serta Jalan Raya Cijantung adalah tiga titik pembatasan yang baru diberlakukan mulai Sabtu ini hingga 20 Juli.
Adapun tujuan penambahan titik penyekatan jalan itu untuk mempertegas bahwa Jakarta masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Penyekatan jalan tadi diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja di perusahaan dengan kategori di luar sektor esensial dan kritikal. Yang boleh melalui ruas jalan itu selama penyekatan berlangsung hanya tenaga medis, dokter, dan perawat.
"Kami buka hanya untuk tenaga kesehatan, dokter dan perawat," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya di Singapore Interculture School Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/7/2021).
Adapun ruas yang mulai Senin lusa diberlakukan penutupannya adalah:
Baca Juga: Rolls-Royce Motor Cars Hadirkan Wraith Black Badge Landspeed di Goodwood Festival of Speed
Ruas Tol Fatmawati mulai dari traffic light Jalan TB. Simatupang menuju Jalan Fatmawati, Jalan Pangeran Antasari dari ruas tol maupun Jalan TB. Simatupang serta Jalan Raya Cijantung, Jakarta Timur.
Dengan penambahan ini, ruas jalan yang disekat oleh Ditlantas Polda Metro Jaya agar tidak bisa dilalui pekerja non esensial dan non kritikal selama PPKM Darurat kini berjumlah 75 titik.