PPKM Darurat: Balap Liar Libatkan Mobil Mevvah, Ditlantas Polda Metro Jaya Sita Kendaraan

Sabtu, 10 Juli 2021 | 15:55 WIB
PPKM Darurat: Balap Liar Libatkan Mobil Mevvah, Ditlantas Polda Metro Jaya Sita Kendaraan
Ilustrasi mobil mewah (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menilik unggahan akun resmi terverifikasi @tmcpoldametrojaya di media sosial Instagram bikin terperangah. Ada mobil mevvah terlibat bali alias balap liar. Dua hal patut disayangkan. Yaiu kekinian tengah berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali. Satu lagi, mengapa tidak menunggu pandemi dan menyewa sirkuit saja? Jelas aman dan sesuai dengan kocek kategori pemilik mobil mevvah.

Dikutip dari kantor berita Antara  pada Sabtu (10/7/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita dua mobil dan menilang tujuh mobil lainnya terkait balap liar di Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari.

Tangkap layar penindakan pelaku balap liar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro [ANTARA/HO-@tmcpoldametro].
Tangkap layar penindakan pelaku balap liar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro [ANTARA/HO-@tmcpoldametro].

"Ada tujuh kendaraan yang ditilang, dua kendaraan diamankan," jelas Direktur Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu.

Penindakan ini dilakukan tim patroli Ditlantas Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Suami-Istri Bertengkar, Mobil-mobil Mewah Diparkir Ikut Dihajar

"Polri melakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," demikian bunyi keterangan TMc Polda Metro Jaya di laman media sosial Instagram.

Tidak hanya sampai di situ, selain membahayakan keselamatan, balap liar alias bali itu tidak sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat.

Atas perbuatannya para pelaku balap liar dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI