Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.
Tak hanya itu, Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan.
Kronologi penyerangan geng motor ini adalah:
- Kamis malam, seorang anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suhardi dikeroyok sejumlah anak muda, saat membubarkan kerumunan dan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
- Ia diserang setelah membubarkan kerumunan dan aksi balap liar saat penerapan PPKM Darurat. Kemudian mengeluarkan tembakan ke udara untuk memberi peringatan kepada pelaku penyerangan.
- Dari kejadian itu, Aiptu Suhardi menjadi korban pengeroyokan geng motor dan mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
- Pelaku merekam aksi pengeroyokan mereka atas anggota Polsek Cilandak itu.
- Pihak Kepolisian melakukan pengejaran atas pelaku setelah membentuk tim khusus.
- Delapan pelaku diciduk, seorang bernama MAR masuk DPO.
"Ada memar di beberapa bagian dan kepalanya masih pusing sehingga masih perlu istirahat cukup," jelas Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Jumat tentang kondisi terkini anggota yang mengalami pengeroyokan geng motor tadi.
Meski demikian, polisi senior yang menjadi korban itu saat ini dalam kondisi baik namun masih perlu istirahat.
"Korban ini usianya cukup senior dan sebentar lagi pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini," tandas Kepala Polres Metro Jakarta Selatan.
Para tersangka terancam hukuman penjara delapan tahun.
"Mereka melakukannya dalam keadaan sadar, yang jelas tidak tertib saja, tidak mau mendengar imbauan dari Kepolisian dan ini perilaku brutal yang tidak bisa kami toleransi," pungkas Kepala Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Batasi Aktivitas, Ruang Digital Jadi Panggung Industri Otomotif