Video Viral Geng Motor Serang Polisi di Jaksel, Delapan Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

Jum'at, 09 Juli 2021 | 23:51 WIB
Video Viral Geng Motor Serang Polisi di Jaksel, Delapan Pelaku Ditangkap dan Satu DPO
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah (dua dari kiri) ketika merilis penangkapan pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jakarta, Jumat (9/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video berisi penyerangan geng bermotor kepada seorang Polisi yang tengah bertugas menjadi viral. Direkam dan diunggah sendiri oleh salah satu dari pelaku, aksi keroyokan itu terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap delapan anak muda yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota Kepolisian saat membubarkan balap liar atau bali di kawasan Cilandak, Kamis (8/7/2021) malam.

"Ini perilaku brutal yang tidak bisa kami toleransi," tegas Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Polrestro Jakarta Selatan membentuk tim khusus untuk mengejar para pelaku, kemudian menangkap delapan pelaku dalam waktu beberapa jam.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Batasi Aktivitas, Ruang Digital Jadi Panggung Industri Otomotif

Polisi membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (8/7/2021). (ANTARA/Instagram@InfoJaksel)
Polisi membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (8/7/2021). (ANTARA/Instagram@InfoJaksel)

Dari delapan orang yang ditangkap, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Michael (26 tahun), Gabriela (24), dan Anastasia (21).

Para tersangka yang diketahui warga Depok itu selain mengeroyok dan melawan petugas, juga mengumpat dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Polisi dan merekam aksi pengeroyokan yang mereka lakukan.

Adapun pekerjaan ketiga tersangka itu, lanjut dia, yakni ada yang masih pelajar atau mahasiswa, tukang masak, dan pekerja lepas.

Sedangkan lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, sedangkan satu orang saksi masih di bawah umur.

"Yang lima pelaku sementara saksi tapi sedang kami proses pemeriksaan lebih lanjut karena ada di lokasi," ucap Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah.

Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Menekan Sektor Otomotif, Begini Pendapat Pakar dan Pelaku Industri

Polisi juga mengejar satu orang pelaku yang hingga kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MAR.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Tak hanya itu, Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan.

Kronologi penyerangan geng motor ini adalah:

  • Kamis malam, seorang anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suhardi dikeroyok sejumlah anak muda, saat membubarkan kerumunan dan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
  • Ia diserang setelah membubarkan kerumunan dan aksi balap liar saat penerapan PPKM Darurat. Kemudian mengeluarkan tembakan ke udara untuk memberi peringatan kepada pelaku penyerangan.
  • Dari kejadian itu, Aiptu Suhardi menjadi korban pengeroyokan geng motor dan mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
  • Pelaku merekam aksi pengeroyokan mereka atas anggota Polsek Cilandak itu.
  • Pihak Kepolisian melakukan pengejaran atas pelaku setelah membentuk tim khusus.
  • Delapan pelaku diciduk, seorang bernama MAR masuk DPO.

"Ada memar di beberapa bagian dan kepalanya masih pusing sehingga masih perlu istirahat cukup," jelas Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Jumat tentang kondisi terkini anggota yang mengalami pengeroyokan geng motor tadi.

Meski demikian, polisi senior yang menjadi korban itu saat ini dalam kondisi baik namun masih perlu istirahat.

"Korban ini usianya cukup senior dan sebentar lagi pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini," tandas Kepala Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka terancam hukuman penjara delapan tahun.

"Mereka melakukannya dalam keadaan sadar, yang jelas tidak tertib saja, tidak mau mendengar imbauan dari Kepolisian dan ini perilaku brutal yang tidak bisa kami toleransi," pungkas Kepala Polres Metro Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI