PPKM Darurat, Masa Berlaku SIM Habis di Tanggal Ini Mendapatkan Dispensasi

Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:26 WIB
PPKM Darurat, Masa Berlaku SIM Habis di Tanggal Ini Mendapatkan Dispensasi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM (polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meniadakan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM (SIM) antara 3-20 Juli 2021. Hal ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi yang diberikan sekitar tujuh hari.

"Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang memiliki SIM habis masa berlakunya antara 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," jelas Kombes Pol Sambodo, dikutip dari NTMC Polri.

Petugas mengurus berkas perpanjangan SIM warga di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas mengurus berkas perpanjangan SIM warga di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Sebagai ilustrasi perpanjangan SIM [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Siap Layani yang Masa Berlakunya Belum Habis

"Ini untuk mengurangi antrean (kerumunan perpanjangan SIM)," tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dijelaskannya pula, untuk pemohon yang masa berlaku SIM habis di tanggal 3-20 Juli 2021 dan tidak melakukan perpanjangan, maka layanannya berbeda.

"Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya di tanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan," pungkasnya.

Baca Juga: Mobil Listrik Mercedes-Benz Banjir Peminat, Pengiriman Tembus Empat Kali Lipat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI