Suara.com - Sebulan terakhir menggelar razia knalpot bising dan patroli balap liar, Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur berhasil mengumpulkan lebih dari 200 unit sepeda motor.
Dikutip dari kantor berita Antara, dari razia jalanan yang dilakukan acak dan patroli balap liar atau bali, banyak disita knalpot bising, berisik, blombangan atau brong yang disita. Kendaraan-kendaraan bermotor roda dua yang terjaring kedapatan menggunakan knalpot tidak standar.
"Kendaraan-kendaraan ini terjaring razia yang kami lakukan secara berkala, terutama setiap malam Minggu," jelas AKP Muhammad Bayu Agustyan, Kasatlantas Polres Tulungagung, di Tulungagung, Kamis (8/7/2021).
Razia sendiri terus digalakkan seiring banyaknya keluhan masyarakat. Warga terganggu oleh bunyi kendaraan knalpot bising yang kerap berseliweran sambil terus menarik gas kencang hingga memekak telinga.
Baca Juga: Driver Ambulans Pengantar Jenazah Covid-19: Antar Empat Peti per Hari dan Kontrak Mati
Untuk mengurangi komplain dari masyarakat yang terganggu dengan kendaraan knalpot brong itulah Satlantas Polres Tulungagung melakukan operasi.
Razia biasanya dilakukan di titik-titik yang digunakan pengguna knalpot brong berkumpul. Seperti Jalan Raya Ngantru, Jembatan Ngujang 2, Pasar Wage dan titik lainnya di Kota Tulungagung.
Selain knalpot brong, kendaraan yang modifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknik pabrikan juga diperiksa. Mulai roda kendaraan yang diganti lebih kecil, knalpot non-standar, serta modifikasi lainnya yang dianggap berbahaya dan mengganggu.
"Ada kelengkapan yang diperiksa. Salah satunya bila kendaraan yang modif-nya tidak sesuai standar, kendaraan yang warnanya tidak sesuai dengan STNK," jelas Kasatlantas Polres Tulungagung.
Sebagian kendaraan yang disita bahkan ada yang tidak dilengkapi surat kendaraan alias "bodong". Bila kondisinya demikian, tetap disita Polisi.
Baca Juga: Ananda Omesh Ubah Mercedes-Benz Vito Jadi Ambulans Covid-19, Istrinya Bersyukur
Sedangkan pemilik kendaraan yang bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan boleh membawa kembali motornya asal knalpot dikembalikan ke standar pabrikan.
Dari para pelanggar yang terjaring razia, rata-rata berusia remaja. Mereka dikenakan sanksi pelanggaran dan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi. Jika kedapatan melakukannya lagi, Polisi akan melakukan pemanggilan atas si pelanggar berikut orangtuanya.
Di pojok kantor Satlantas Polres Tulungagung, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, terdapat puluhan knalpot brong yang telah dilepas.
"Akan kami lakukan pemusnahan," jelas Kasatlantas Polres Tulungagung.
Tujuan pemusnahan knalpot-knalpot ini agar tidak digunakan lagi.