Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (9/7/2021) membuka layanan SIM Keliling atau SIMLing kepada anggota masyarakat untuk pengurusan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Sebagai catatan, SIMLing atau gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di keterangan surat izin ini, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk kelengkapan pengurusan, sebelum menuju lokasi siapkan dokumen pendukung. Yang meliputi KTP dan SIM asli ditambah salinan fotokopi. Kemudian mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi SIM Keliling.
Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19, Partai NasDem Pinjamkan 20 Unit Ambulans
Dalam masa pandemi Covid-19 dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, pemohon perpanjangan masa berlaku SIM diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yaitu mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling hari ini di wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.