Suara.com - Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyebutkan bahwa berdasarkan laporan pada Kamis (8/7/2021) ada 34 kendaraan diinstruksikan untuk diputarbalik, baik menuju Denpasar dari Buleleng ataupun sebaliknya.
Dikutip SuaraBali.id, jaringan Suara.com dari kantor berita Antara, seluruh kendaraan yang diputarbalik sangat memahami kondisi yang ada. Juga mengerti bahwa yang diputarbalik itu tidak bekerja di sektor esensial ataupun kritikal.
"Diam di rumah saja dulu. Apalagi kalau hanya sekadar menghadiri resepsi atau hajatan. Lebih baik ditunda," ungkap AKBP I Made Sinar Subawa, Kapolres Buleleng.
Pos Polisi Desa Pancasari menjadi salah satu dari beberapa pos penyekatan yang dibuat di wilayah Buleleng. Selain itu, ada pula yang dibuat di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan; Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula; dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Baca Juga: Driver Ambulans Pengantar Jenazah Covid-19: Antar Empat Peti per Hari dan Kontrak Mati
Pos-pos yang dibuat ini menjadi gerbang keluar-masuk Kabupaten Buleleng. Selain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, pos penyekatan didukung TNI dan Polri.
"Karena kasus Covid-19 di Buleleng saat ini sedang mengalami kenaikan," ucap Wakil Bupati, sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Buleleng, I Nyoman Sutjidra.
Ia mengatakan kegiatan perekonomian masih bisa melewati pos penyekatan. Sesuai peraturan, sektor esensial seperti logistik dan energi, termasuk bidang konstruksi. Namun, untuk masyarakat yang hanya berkunjung, bersilaturahmi, disarankan untuk ditunda dulu.
Dengan situasi kasus Covid-19 yang meningkat ini, jika tidak ada kepentingan yang mendesak atau darurat, diimbau untuk tetap di rumah saja.
"Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk PPKM Darurat ya. Mudah-mudahan kita bisa tangani semua karena situasi Covid-19 yang sekarang ini sudah kritis sekali, mengkhawatirkan," ujarnya saat meninjau pos penyekatan di Pos Polisi Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Potret Sophia Latjuba Belajar Naik Motor, Publik Malah Doakan Seperti Ini
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng memberikan syarat dibutuhkan sertifikat vaksinasi atau surat bukti telah divaksin, identitas diri, dan surat jalan dari kelurahan atau kecamatan untuk bisa ke luar-masuk wilayah Kabupaten Buleleng, Bali.
"Surat ini menunjukkan bahwa mereka betul-betul bekerja di Buleleng atau tujuan kerjanya Denpasar," kata I Nyoman Sutjidra.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang akan melewati pos penyekatan harus memenuhi atau membawa beberapa syarat tadi. Seperti sertifikat vaksinasi atau bukti surat vaksin dan surat jalan dari kelurahan/desa atau kecamatan. Berisi keterangan yang bersangkutan benar-benar bekerja di Denpasar untuk warga dari Buleleng atau sebaliknya.
"Jadi betul-betul ada keperluan. Jika tidak ada keperluan mendesak akan diputarbalik. Itu sudah tegas sekarang karena untuk mengantisipasi kenaikan daripada lonjakan kasus infeksi Covid-19," tandasnya.