Aturan Berubah, Pajak Mobil Hybrid Kini Lebih Tinggi

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 08 Juli 2021 | 18:44 WIB
Aturan Berubah, Pajak Mobil Hybrid Kini Lebih Tinggi
PP 74/2021 mengubah aturan pajak untuk mobil hybrid. Foto: Mobil listrik berbasis baterai Hyundai Kona sedang mengisi baterai di Sirkuit Sentul, Bogor [Antara/Fathur Rochman].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak mobil hybrid di Indonesia kini lebih tinggi setelah pemerintah pada pekan lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Seperti judulnya, regulasi baru yang disahkan pada 2 Juli 2021 itu merupakan revisi terhadap PP 73/2019 yang mengatur tentang PPnBM mobil hemat energi serta ramah lingkungan. Di dalamnya diatur tentang pajak mobil berteknologi listrik serta hybrid.

Tetapi dalam aturan terbaru PP 74/2021, yang diatur secara khusus adalah PPnBM atas "kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybrid Electric Vehicle."

Berikut adalah perubahan dalam PP 74/2021:

Baca Juga: Mobil Listrik Dinilai Tidak Lebih Ramah Lingkungan Daripada Tipe Konvensional

  1. Perubahan terhadap pasal 26, mengatur bahwa mobil full hybrid dengan kapasitas mesin sampai 3000 cc dan konsumsi bahan bakar lebih dari 23km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer akan dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 40 persen.

    Dalam aturan lama, PPnBM untuk mobil seperti di atas adalah 15 persen, tetapi dengan DPP 13 1/3 persen.

  2. Perubahan di pasal 27, mengatur bahwa mobil full hybrid dengan kapasitas mesin hingga 3000 cc, dengan konsumsi bahan bakar 18,4 km/liter sampai 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 100 gram/km sampai 125 gram/km akan dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen.

    Pada aturan lama, DPP untuk mobil tipe ini cuma 33 1/2 persen.

  3. Perubahan lain ada di pasal 36, yang mengatur bahwa kini hanya mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) atau mobil sel bahan bakar (fuel cell electric battery) yang dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen.

    Tadinya PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen juga dinikmati oleh mobil jenis plug-in hybrid electric vehicles.

  4. Pasal 36A mengatur bahwa kendaraan plug-in hybrid electric vehicles, dengan konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram/km dikenai PPnBM 15 persen dengan DPP 33 1/3 persen.

Dengan terbitnya PP 74/2021 ini maka kendaraan listrik murni berbasis baterai memperoleh insentif lebih besar ketimbang mobil hybrid yang masih menggunakan bahan bakar minyak.

Sebelumnya pada Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang sempat mengemukakan bahwa regulasi pajak mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif dan karenanya tak menarik bagi investor.

Hal ini dikarenakan pajak mobil listrik murni berbasis baterai dikenai pajak yang sama dengan mobil hybrid yang masih meminum BBM.

"BEV full baterai dengan plug in itu 0 persen. Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada ketika itu.

Dia mengatakan, banyak para investor mobil listrik yang ingin menanamkan modal di Tanah Air mengeluhkan pengenaan tarif pajak yang sama ini.

Baca Juga: Honda City Hatchback Hybrid Diklaim Konsumsi BBM 27 Km/Liter

Adapun PP No. 74 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli kemarin dan diundangkan pada hari yang sama. Tetapi regulasi ini akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI