Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 | 11:13 WIB
Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat
Ilustrasi penumpang Bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

12. Motor

Untuk motor tetap diperbolehkan membawa 2 orang.

13. Ojek online

Boleh mengangkut semua penumpang dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI