Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 | 11:13 WIB
Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat
Ilustrasi penumpang Bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penumpang yang boleh masuk yakni 1 orang di depan dan 2 orang di tiap baris berikutnya.

9. Bajaj

Cukup 2 orang saja tidak boleh lebih dengan rincian satu di depan dan satunya di belakang.

10. Taksi

Untuk taksi yang memiliki kapasitas kecil yang terdiri dari 2 baris, maksimal penumpang yakni 3 orang.

Rinciannya 1 orang di depan sedangkan 2 orang lainnya berada di belakang.

Sedangkan untuk taksi yang memiliki kapasitas besar hingga 3 baris, penumpang yang diperbolehkan diangkut maksimal 5 orang saja.

Rinciannya 1 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di baris ketiga.

11. Kendaraan angkutan barang

Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat

Kendaraan ini hanya boleh diisi maksimal 2 orang saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI