Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 | 11:13 WIB
Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat
Ilustrasi penumpang Bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kapasitas penumpang untuk bus jenis ini yakni 30 orang.

4. Bus TransJakarta - Medium Bus

Maksimal penumpang hanya 15 orang saja.

5. Bus TransJakarta - Mikro Bus

Kapasitas penumpang hanya 6 orang saja.

6. Angkutan Umum Reguler

Bus sedang dan besar dengan seat 2-1, 2-2, atau 2-3 adalah 1 baris 2 orang dengan dipisahkan gang.

7. Bus kecil dengan kursi berhadapan

Bus ini hanya boleh mengangkut maksimal 6 orang.

Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat

8. Bus kecil dengan kursi lebih dari 3 baris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI