Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 | 11:13 WIB
Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat
Ilustrasi penumpang Bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakukaan PPKM Darurat membuat sejumlah tempat publik terkena imbasnya. Tak cuma itu saja, kendaraaan pun menjadi perhatian saat PPKM Darurat ini.

Selama PPKM Darurat yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, kapasitas kendaraan diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub No. 259 Tahun 2021, disebutkan kalau kapasitas maksimal kendaraan selama PPKM Darurat adalah 50 persen.

Hal ini berlaku untuk semua kendaraan baik pribadi maupun kendaraan umum.

Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat

Driver Taksi Online di Tengah Wabah Corona. (Suara.com/ Peter Rotti)
Ilustrasi sopir taksi online (Suara.com/ Peter Rotti)

Berikut kapasitas penumpang dari beberapa kendaraan selama PPKM Darurat.

1. Mobil Pribadi

Dalam satu baris hanya boleh mengangkut 2 orang. Jika berdomisili pada alamat yang sama boleh mengangkut penumpang maksimal.

2. Bus TransJakarta - Articulated Bus

Kapasitas penumpang maksimal 60 orang per bus.

Baca Juga: 21 Kantor di DKI Kasus PPKM Naik Penyidikan, Kapolda: Kita Cari Tersangka dari Juragannya!

3. Bus TransJakarta - Single/Maxi Bus

Kapasitas penumpang untuk bus jenis ini yakni 30 orang.

4. Bus TransJakarta - Medium Bus

Maksimal penumpang hanya 15 orang saja.

5. Bus TransJakarta - Mikro Bus

Kapasitas penumpang hanya 6 orang saja.

6. Angkutan Umum Reguler

Bus sedang dan besar dengan seat 2-1, 2-2, atau 2-3 adalah 1 baris 2 orang dengan dipisahkan gang.

7. Bus kecil dengan kursi berhadapan

Bus ini hanya boleh mengangkut maksimal 6 orang.

8. Bus kecil dengan kursi lebih dari 3 baris

Penumpang yang boleh masuk yakni 1 orang di depan dan 2 orang di tiap baris berikutnya.

9. Bajaj

Cukup 2 orang saja tidak boleh lebih dengan rincian satu di depan dan satunya di belakang.

10. Taksi

Untuk taksi yang memiliki kapasitas kecil yang terdiri dari 2 baris, maksimal penumpang yakni 3 orang.

Rinciannya 1 orang di depan sedangkan 2 orang lainnya berada di belakang.

Sedangkan untuk taksi yang memiliki kapasitas besar hingga 3 baris, penumpang yang diperbolehkan diangkut maksimal 5 orang saja.

Rinciannya 1 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di baris ketiga.

11. Kendaraan angkutan barang

Kendaraan ini hanya boleh diisi maksimal 2 orang saja.

12. Motor

Untuk motor tetap diperbolehkan membawa 2 orang.

13. Ojek online

Boleh mengangkut semua penumpang dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI