Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 | 11:13 WIB
Catat dan Patuhi, Segini Batas Kapasitas Penumpang Kendaraan Selama PPKM Darurat
Ilustrasi penumpang Bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakukaan PPKM Darurat membuat sejumlah tempat publik terkena imbasnya. Tak cuma itu saja, kendaraaan pun menjadi perhatian saat PPKM Darurat ini.

Selama PPKM Darurat yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, kapasitas kendaraan diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub No. 259 Tahun 2021, disebutkan kalau kapasitas maksimal kendaraan selama PPKM Darurat adalah 50 persen.

Hal ini berlaku untuk semua kendaraan baik pribadi maupun kendaraan umum.

Driver Taksi Online di Tengah Wabah Corona. (Suara.com/ Peter Rotti)
Ilustrasi sopir taksi online (Suara.com/ Peter Rotti)

Berikut kapasitas penumpang dari beberapa kendaraan selama PPKM Darurat.

1. Mobil Pribadi

Dalam satu baris hanya boleh mengangkut 2 orang. Jika berdomisili pada alamat yang sama boleh mengangkut penumpang maksimal.

2. Bus TransJakarta - Articulated Bus

Kapasitas penumpang maksimal 60 orang per bus.

Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat

3. Bus TransJakarta - Single/Maxi Bus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI