Pakai Transportasi Umum dan Pribadi Masa PPKM Darurat, Syarat Jalan Lebih Diperketat

Kamis, 08 Juli 2021 | 09:18 WIB
Pakai Transportasi Umum dan Pribadi Masa PPKM Darurat, Syarat Jalan Lebih Diperketat
Sejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Di hari kerja pertama berlangsung PPKM. Sebagai ilsutrasi [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memperketat persyaratan transportasi umum dan pribadi.

Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah menurunkan mobilitas atau tingkat pergerakan masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek. Dari penurunan pergerakan masyarakat ini, harapannya mampu membantu menekan angka kasus harian Covid-19.

"Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi. Dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Kurun berlangsungnya PPKM Darurat, di pekan pertama, Senin dan Selasa (5-6/7/2021), pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21 hingga 25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari. Bandingkan dengan masa seminggu sebelum masa PPKM Darurat, yaitu sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.

Baca Juga: Pakai Mobil Vaksinasi Keliling, Pemprov DKI Jakarta Jangkau Warga di Permukiman Padat

Suasana lalu lintas di jalan Lenteng Agung di hari keempat PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). (Suara.com/Arga)
Suasana lalu lintas di jalan Lenteng Agung di hari keempat PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Yosea Arga Pramudita].

Sedangkan penggunaan moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari. Sedangkan sebelum masa PPKM Darurat mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.

Dan dari pantauan pergerakan kendaraan di empat Gerbang Tol Utama yaitu Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari. Dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari.

Adapun pergerakan kendaraan keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari.

"Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves, untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen," jelas Menteri Perhubungan.

Untuk itu, Budi Karya Sumadi menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan.

Baca Juga: Genre Otomotif, "F9" Menjadi Film Terbesar Hollywood Masa Pandemi Covid-19

Misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan bisa menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI