Ganjil Genap Dinilai Bisa Jadi Solusi Tekan Mobilitas Masyarakat Saat PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 | 18:00 WIB
Ganjil Genap Dinilai Bisa Jadi Solusi Tekan Mobilitas Masyarakat Saat PPKM Darurat
Foto udara sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Sebagai ilustrasi masa ganjil genap ditiadakan [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat otomotif Nasional, Dr Yannes Martinus Pasaribu dari Institut Teknologi Bandung mengungkapkan, penetapan sistem ganjil genap yang awalnya difungsikan untuk mengurangi kemacetan jalan bisa dilakukan oleh pihak berwenang sebagai salah satu solusi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurutnya terlepas dari logis atau tidaknya, berbagai upaya tampaknya sudah dan sedang terus dilakukan para stakeholders demi menekan laju ledakan Covid-19 setidaknya hingga 20 Juli 2021.

"Intinya, perlu dikembangkan cara agar masyarakat semakin tidak nyaman berlalu lalang di jalan selama masa PPKM darurat," ujar Dr Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi Suara.com.

Saat ini, ia menyatakan banyak metoda yang sudah dilakukan untuk mengurangi aktivitas yang berpotensi membuat orang jadi saling berdekatan dalam aktivitas ekonomi dan sosial. Mulai dari penutupan semua tempat yang berpotensi menjadi pusat penumpukan massa tetap harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat.

Baca Juga: Ananda Omesh Ubah Mercedes-Benz Vito Jadi Ambulans Covid-19, Istrinya Bersyukur

Pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor (ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota)
Pelaksanaan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor. Sebagai ilustrasi  (ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota)

Hasilnya, dilema pasti terjadi. Pemaksaan pengurangan mobilitas di atas 50 persen berpotensi menekan laju pertumbuhan ekonomi sehingga berpeluang meningkatkan tekanan psikologis masyarakat.

"Sekarang sebenarnya semua dikembalikan kepada masyarakat. Pilih selamat dan sehat tapi ekonomi serta psikologis tertekan atau pilih ekonomi berjalan dan aktivitas sosial lancar tapi terjangkit Covid -19 varian baru yang mematikan ini," ungkap Dr Yannes Martinus Pasaribu.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menetapkan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini berlaku 3-20 Juli 2021. Presiden menyebut PPKM Darurat akan berlaku di enam provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI