Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memperpanjang program insentif PPnBM 100 persen, sesuai peraturan Menteri Keuangan. Sehingga, insentif diberikan bagi produk Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross mulai Juni hingga Agustus.
President Director of PT MMKSI, Naoya Nakamura mengatakan bahwa MMKSI sangat mengapresiasi upaya yang terus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam memulihkan perekonomian akibat pandemi. Dan terbukti telah mempertahankan daya beli masyarakat dan juga penjualan di industri otomotif.
"Di masa perpanjangan insentif PPnBM 100 persen ini kami mengimbau konsumen kami yang telah mendapatkan Xpander dan Xpander Cross pada Juni bisa menghubungi dealer resmi kami untuk mengetahui info serta detail prosedur untuk mendapatkan keuntungan ini," ujar Naoya Nakamura, dalam keterangannya.
Sebagai informasi, model kendaraan Mitsubishi yang mendapatkan insentif PPnBM yaitu Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Perbolehkan Ojek Online dan Angkutan Logistik Lewat
Perpanjangan insentif PPnBM 100 persen ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme pasar dan menstimulasi daya beli masyarakat terutama untuk produk Mitsubishi Motors yang masuk kriteria mendapatkan insentif.
Dan penjualan model Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di industri otomotif.
Berikut daftar harga Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross dalam skema PPnBM 100 persen:
Model Non Warna Putih Warna Putih
- Xpander GLS MT Rp223.680.000 Rp223.520.000
- Xpander GLS AT Rp233.900.000 Rp234.740.000
- Xpander Exceed MT Rp231.500.000 Rp231.340.000
- Xpander Exceed AT Rp241.430.000 Rp241.270.000
- Xpander Sport MT Rp248.820.000 Rp248.660.000
- Xpander Sport AT Rp258.300.000 Rp258.140.000
- Xpander Ultimate AT Rp262.130.000 Rp261.970.000
- Xpander Cross MT Rp259.540.000 Rp259.380.000
- Xpander Cross AT Rp268.820.000 Rp268.660.000
- Xpander Cross Premium AT Rp281.360.000
Baca Juga: Wow Factor Berkurang Karena PPKM Darurat, Bagaimana Kondisi Penjualan Mobil Baru?