Suara.com - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat kurun 3-20 Juli 2021, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran izin melintas di wilayah penyekatan, yang ditujukan bagi para mitra ojek dalam jaringan (daring) atau ojek online alias ojol serta angkutan logistik. Dengan demikian, mereka tetap bisa beroperasi melayani kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di rumah. Demikian dikutip kantor berita Antara dari keterangan resmi pada Selasa (6/7/2021).
"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kebijakan ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari mitra ojol yang terhambat saat bertugas di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
Saat hari-hari awal diberlakukan PPKM Darurat, para mitra ojol mengalami kesulitan untuk mengantar barang pesanan konsumen, terutama di area Jabodetabek. Alhasil mereka harus mencari "jalan tikus" untuk menjemput dan mengantar pesanan. Tidak sedikit dari mereka menyerah karena kebingungan mencari jalan yang bisa dilalui.
Baca Juga: Investasi di PT Universal Collection, Carsome Ekspansi Bisnis Lelang Mobil
Oleh karena itu, Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihak Kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojek daring dan jasa logistik termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor agar tetap dapat melintas.
Dengan diberlakukannya pengecualian itu, maka para mitra UMKM baik industri kecil maupun rumahan untuk tetap bisa bergerak di tengah terbatasnya aktivitas ekonomi berupada dukungan dan bantuan para mitra ojol maupun kendaraan logistik mereka.