Kepolisian: Kemacetan di Pos Penyekatan PPKM Darurat Lampiri Kalimalang Turun 85 Persen

Selasa, 06 Juli 2021 | 12:22 WIB
Kepolisian: Kemacetan di Pos Penyekatan PPKM Darurat Lampiri Kalimalang Turun 85 Persen
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor terjebak kemacetan menjelang pos penyekatan saat PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021) [ANTARA/Yogi Rachman].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menyebutkan telah terjadi penurunan angka kemacetan di pos penyekatan Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur di hari keempat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penurunan ini mencapai 85 persen dan disampaikan Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Herukoco.

Menurutnya, kemacetan yang terjadi kemarin disebabkan banyaknya anggota masyarakat yang belum mengetahui aturan PPKM Darurat.

"Mungkin masih banyak pekerja-pekerja di sektor non esensial dan tidak kritikal masih melakukan kegiatannya. Alhamdulillah di titik perbatasan Lampiri ini kira-kira sudah turun 85 persen. Sudah tidak terjadi kemacetan," jelas Kombes Pol Herukoco saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meninjau penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Selasa (6/7/2021). (Suara.com/Arga)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meninjau penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Selasa (6/7/2021). (Suara.com/Yosea Arga)

Ia menyebut pada Senin (5/7/2021) kemacetan sempat terjadi di pos penyekatan Lampiri Kalimalang imbas adanya pemeriksaan kendaraan. Ketika itu kemacetan mengular hingga 1,5 km.

Baca Juga: General Motors Tak lagi Sematkan Cakram Pemutar CD untuk Model 2022

"Ini sudah cukup lancar. Artinya masyarakat dari pelajaran kemarin hari ini mereka sadar dan perusahaan-perusahaan sudah mulai tutup," katanya.

Saat ini, tengah berlangsung kebijakan PPKM Darurat, dengan durasi 3-20 Juli 2021 dan berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Menindaklanjuti itu, Polda Metro Jaya melakukan operasi dengan sandi Aman Nusa II. Operasi digelar selama 30 hari hingga 2 Agustus 2021.

Ada 72 pos penyekatan yang didirikan Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek. Rinciannya; lima titik di gerbang tol, sembilan di exit tol, 19 di batas kota/provinsi, dan 39 di jalur utama.

Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP akan melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraan yang melintas. Hanya sektor pekerja esensial dan kritikal yang diperkenankan melintas.

Baca Juga: Best 5 Oto: Pak Gub Ganjar Pranowo Bawa Bekal, Mobil Ambulans Covid-19 Dibegal

"Jalur tikus juga kami jaga. Nanti polsek-polsek bersama koramil," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Berikut sebaran 63 titik pos penyekatan selama masa PPKM Darurat di Jakarta:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

  1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
  2. Pos Joglo Raya, Jakbar
  3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
  4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
  5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
  6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
  7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
  8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
  9. Jalan Parung Ciputat, Depok
  10. Batu Ceper, Tangkot
  11. Jati Uwung, Tangkot
  12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
  13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
  14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
  15. Tambun, Bekasi Kabupaten
  16. Bintaro, Tangsel
  17. Legok, Tangsel
  18. Lenteng Agung, Depok
  19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jaktim

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI